Minggu, 3 Mei 2026

6 Kriteria Warga yang Bisa Nonaktifkan NPWP dan Tak Wajib Laporkan Pajak SPT Tahunan

Terdapat beberapa kriteria warga yang bisa menonaktifkan NPWP dan tak wajib melapor pajak atau SPT tahunan.

Tayang:
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Borneonews
LAPOR PAJAK: Ilustrasi mengisi laporan SPT tahunan. - Terdapat beberapa kriteria warga yang bisa menonaktifkan NPWP dan tak wajib melapor pajak atau SPT tahunan. 

TRIBUNJABAR.ID - Setiap bulan Maret, masyarakat Indonesia yang wajib pajak atau memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Banyak masyarakat yang masih merasa khawatir akan sanksi denda jika tidak melaporkan SPT tahunan. 

Namun, penting untuk dipahami bahwa kewajiban lapor pajak tidak bersifat mutlak bagi seluruh pemilik NPWP.

Terdapat beberapa kriteria warga yang tak wajib melaporkan SPT tahunan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memetakan kriteria spesifik bagi individu yang dapat mengajukan status Non-Efektif atau tidak wajib lapor SPT meski memiliki NPWP tersebut.

Beberapa kriteria wajib pajak adalah mereka yang bisa menonaktifkan NPWP karena kondisi-kondisi tertentu agar tidak terjadi kesalahan administratif dan menerima denda di kemudian hari.

Baca juga: Pendapatan Pajak Kendaraan Jabar Naik 300 Persen: Dedi Mulyadi Janjikan Perbaikan Jalan dan PJU

Dengan memahami kriteria ini, masyarakat dapat mengurus administrasi perpajakan dengan tepat dan menghindari potensi denda di kemudian hari.

Berikut inilah 6 kriteria warga yang bisa menonaktifkan NPWP dan tidak wajib lapor SPT.

Kategori Orang Pribadi (Dalam Negeri)

1. Karyawan/Belum Bekerja: Wajib Pajak (WP) orang pribadi (pekerja/karyawan) yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

2. Mantan Pengusaha/Freelancer: Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

3. Istri Gabung Suami: WP yang memiliki NPWP ganda, seperti istri yang memilih menggabungkan pelaporan pajaknya ke akun suami. 

Kategori Orang Pribadi (Luar Negeri dan Lainnya)

4. Calon Expat (SPLN): WP orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri (WNI) yang berniat menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) tapi saat ini belum memenuhi syaratnya.

5. Resmi Jadi SPLN: WNI berstatus penduduk yang sudah sah menjadi SPLN sehingga tidak lagi memenuhi syarat subjektif/objektif.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved