Sabtu, 9 Mei 2026

Pemkot Bandung Beri Diskon PBB 10 Persen dan Bebaskan Denda di Tahun 2026, Ini Ketentuannya

Bapenda Kota Bandung mengeluarkan insentif pajak daerah untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026.

Tayang:
Kompas.com
KERINGANAN PBB - Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bapenda Kota Bandung mengeluarkan insentif pajak daerah untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 dengan memberikan keringanan pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak. 

Ringkasan Berita:
  • Bapenda Kota Bandung mengeluarkan insentif pajak daerah untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 
  • Insentif untuk PBB tersebut sudah berlaku mulai awal tahun 2026 hingga waktu yang telah ditetapkan
  • Bapenda memberikan diskon untuk pembayaran PBB tahun berjalan di 2026 
  • Dua kebijakan insentif itu adalah pertama, apabila warga membayar PBB di awal akan medapat diskon 10 persen. Kedua, adalah pembebasan sanksi administratif sampai 31 Desember tahun 2026

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung mengeluarkan insentif pajak daerah untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 dengan memberikan keringanan pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak.

Kebijakan itu tertuang dalam surat Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 973-KEP.437-BAPENDA-2026.

Insentif untuk PBB tersebut sudah berlaku mulai awal tahun 2026 hingga waktu yang telah ditetapkan.

Kepala Bidang PAD 2 Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, mengatakan pihaknya memberikan diskon untuk pembayaran PBB tahun berjalan di 2026.

Namun diskon ini berlaku bagi warga yang membayar lebih awal dengan batas waktu hingga 30 Juni 2026.

"Jadi, memang Kota Bandung dengan kebijakan Pak Wali Kota mengeluarkan insentif tersebut," ujar Andri Nurdin di Balai Kota Bandung, Senin (2/3/2026).

Baca juga: Fakta-fakta Menarik Persib vs Persebaya, Head to Head Tim dan Rekor Kedua Pelatih

Adapun kebijakan insentif itu adalah pertama, apabila warga membayar PBB di awal akan medapat diskon 10 persen.

Kedua, adalah pembebasan sanksi administratif sampai 31 Desember tahun 2026.

Dengan demikian, terdapat dua program utama dalam kebijakan insentif pajak tahun 2026 ini, yaitu diskon pokok pajak dan penghapusan denda.

Andri mengatakan total piutang PBB Kota Bandung saat ini mencapai Rp1,2 triliun, terhitung sejak 1995. Saat pelimpahan pengelolaan PBB dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ke pemerintah daerah pada 2013, nilai piutang tercatat sebesar Rp650 miliar.

"Sekarang piutang PBB di angka Rp1,2 triliun piutang. Makanya, kami dari Pemerintah Kota Bandung berupaya bagaimana memberikan program-program kemudahan untuk masyarakat Kota Bandung," kata Andri.

Sementara pada program insentif tahun 2025 lalu, pihaknya berhasil mengoreksi piutang sebesar Rp237 miliar.

Program tersebut membagi kategori keringanan menjadi tiga, yakni penghapusan 100 persen untuk tunggakan hingga 2012, diskon 50 persen untuk periode 2013–2019, dan diskon 25 persen untuk tunggakan 2020–2024.

Baca juga: Kanwil Kemenhaj Jabar Tunggu Data Jumlah Jamaah Umrah yang Tertahan Imbas Konflik di Timur Tengah

"Jadi lumayan agak menurun lagi piutang Kota Bandung, sekarang bagaimana apresiasi Pemerintah Kota Bandung buat yang taat bayar PBB. Ya itu diberikanlah diskon 10 persen, cuman waktunya sangat terbatas " ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved