Senin, 13 April 2026

Mengaku Diperas Perangkat Desa, Pengembang Perumahan Bersubsidi di Cirebon Lapor Polisi

Proyek pembangunan perumahan bersubsidi di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, terancam tersendat.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
PEMERASAN - Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar. Polisi tengah menyelidiki dugaan pemerasaan terhadap pengembang yang dilakukan perangkat desa. 

Ringkasan Berita:
  • Proyek pembangunan perumahan bersubsidi di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, terancam tersendat
  • Hal ini dipicu adanya laporan polisi oleh pengembang yang mengaku diperas oknum perangkat desa.
  • Laporan tersebut kini tengah diselidiki oleh Polres Cirebon Kota
  • Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan
  • Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami peristiwa itu.

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Proyek pembangunan perumahan bersubsidi di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, terancam tersendat.

Hal ini dipicu adanya laporan polisi oleh pengembang yang mengaku diperas oknum perangkat desa.

Laporan tersebut kini tengah diselidiki oleh Polres Cirebon Kota setelah pengembang mengaku mendapat tekanan terkait permintaan pengembalian sejumlah uang yang sebelumnya telah diberikan sebagai kompensasi kepada desa dan masyarakat sekitar.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

“Kami sudah menerima laporannya, saat ini penyidik dari Satreskrim sedang melakukan penyelidikan,” ujar Eko dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).

Baca juga: Penarik Becak di Cirebon Meninggal Saat Antar Penumpang, Tiba-tiba Tersungkur di Lampu Merah

Menurutnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan oleh pihak pengembang.

Ia menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memastikan apakah dalam perkara tersebut terdapat unsur tindak pidana.

“Jika memang ditemukan unsur tindak pidana, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai proses hukum,” ucapnya.

Eko menegaskan, kepolisian akan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menekankan, bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi premanisme yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.

“Siapa pun yang melakukan tindakan kriminal akan diproses sesuai hukum. Semua masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum,” jelas dia.

Sementara itu, pemilik pengembang perumahan, Ibnu Riyanto, mengaku melaporkan kasus tersebut karena merasa mendapat tekanan terkait permintaan pengembalian sejumlah uang oleh oknum perangkat desa.

“Akhirnya saya melaporkan dugaan pemerasan ini. Respons Polres Cirebon Kota juga sangat cepat,” kata Ibnu.

Ia menjelaskan sebelumnya pihaknya sebagai pengembang perumahan di Desa Pamengkang telah memberikan berbagai bentuk kompensasi kepada pemerintah desa maupun masyarakat sekitar.

Baca juga: Menpar Blusukan dari Keraton Kasepuhan Hingga Stasiun Kejaksan, Beri Pesan Penting Jelang Lebaran

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved