Mantan Staf Bank di Cirebon Jadi Tersangka Korupsi dengan Angka Fantastis, Terjadi 7 Tahun
Kejari Kabupaten Cirebon menetapkan perempuan berinisial MY sebagai tersangka. Dia merupakan mantan staf administrasi bank pemerintah.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan perempuan berinisial MY sebagai tersangka. Dia merupakan mantan staf administrasi bank pemerintah.
Ia diduga menilap dana hingga Rp 24,6 miliar dengan cara memanfaatkan celah sistem perbankan sejak 2018 hingga 2025.
MY dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Kejari Cirebon, Rabu (1/10/2025) malam. Dia kemudian digiring menuju mobil tahanan dengan rompi tahanan merah muda.
Wajahnya tertutup masker, wajahnya menunduk. Dia dikawal petugas kejaksaan dan kerabatnya.
“Dapat kami sampaikan, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap inisial MY, mantan staf administrasi dana dan jasa bank pemerintah Kantor Cabang Sumber, dalam perkara tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, dalam konferensi pers, Rabu malam.
Baca juga: Farhan Irfanto, Anak Muda Cirebon yang Bawa Kopi Indonesia Mendunia
Modus MY rapi dan berulang. Dia memproses transaksi dari satu rekening penampung ke rekening lain dengan memanfaatkan celah waktu agar tidak terpantau sistem.
"Untuk menutupi perbuatannya, tersangka bahkan membuat dokumen dan narasi fiktif,” ucapnya.
Selama tujuh tahun, penyidik menemukan lebih dari 280 transaksi mencurigakan.
“Dari tahun 2018 sampai 2025, total transaksi ada 280 lebih yang dilakukan secara bertahap,” jelas dia.
Tak hanya uang, penyidik juga menyita berbagai barang mewah yang diduga hasil dari korupsi tersebut.
“Ini juga ada satu buah mobil merek Hyundai Stargazer, ada satu Vespa, kemudian ada iPhone 12 Pro Max, ada dompet Louis Vuitton, tas bermerek MCM. Barang-barang ini diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi,” katanya.
Nilainya pun fantastis. Dompet Louis Vuitton diperkirakan seharga Rp 10 juta, sementara Vespa batik yang ikut diamankan bernilai sekitar Rp 61 juta.
Tak ketinggalan, uang tunai sebesar Rp 131,9 juta juga disita dari rekening tersangka.
Akibat perbuatannya, MY dijerat dengan pasal berlapis.
Baca juga: Hasil Sementara D Academy 7 Grup 1 di Babak Top 13 Peserta Cirebon Bersaing Ketat dengan Dua Peserta
“Untuk tindak pidana korupsi di pasal 2, hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Pasal 3, hukumannya mati atau seumur hidup,” ujarnya.
Selain itu, MY juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Meski baru menetapkan satu tersangka, Kejari tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.
“Untuk perkara tindak pidana korupsi sampai dengan saat ini masih satu orang. Kami masih mencari dan memastikan apakah ada peran orang lain,” ucap Yudhi.
Kini, MY ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025, di Rutan Kelas I Cirebon. (*)
Hasil Sementara D Academy 7 Grup 1 di Babak Top 13 Peserta Cirebon Bersaing Ketat dengan Dua Peserta |
![]() |
---|
Belum Ada Kasus Keracunan MBG di Cirebon, Dinkes Pakai Cara Ini Jaga Dapur SPPG |
![]() |
---|
Misri Penderita Kaki Gajah di Cirebon Kini Sudah Dirujuk ke Bandung, Pemeriksaan Lebih Lengkap |
![]() |
---|
Cirebon Timur Jadi CDPOB, Namun Polemik Justru Muncul di Kalangan Budayawan soal Hal Ini |
![]() |
---|
Viral Video Siswa di Cirebon Mual Cium Semangka MBG, Ini Klarifikasi Pengelola |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.