ASN Cirebon Gugat Undang-undang ASN ke MK, Tuntut Kesetaraan Batas Usia Pensiun

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Cirebon, Sri Darmanto, resmi melayangkan gugatan uji materi ke MK.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
istimewa
GUGAT UU ASN- Gedung Mahkamah Konstitusi. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Cirebon, Sri Darmanto, resmi melayangkan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. 

“Bagi saya, ini soal etika birokrasi dan penghormatan terhadap tata kelola pemerintahan daerah,” jelas dia.

Langkah hukum Sri ini mendapat sorotan dari kalangan ASN di berbagai daerah.

Banyak yang menilai, hasil dari uji materi ini bisa menjadi momentum untuk mendorong sistem manajemen talenta ASN yang lebih adil.

Jika MK mengabulkan permohonan tersebut, maka batas usia pensiun bagi pejabat struktural ASN berpeluang disamakan menjadi 60 tahun, tanpa membedakan level jabatan.

“Saya hanya berharap keadilan ditegakkan. Semua ASN berhak diperlakukan sama, apapun jabatannya,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved