123 Aset Dilelang Serentak di Jawa Barat, Nilai Limit Rp35,69 Miliar
Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Barat menggelar Kick Off Pekan Lelang Serentak
Penulis: Nappisah | Editor: Siti Fatimah
"Selain itu, terdapat lelang penghapusan Barang Milik Negara (BMN) dengan nilai Rp35,6 miliar," katanya.
Baca juga: UPDATE Proyek Tol Dalam Kota Bandung, Pemkot Tunggu Arahan Pusat Soal Lelang Proyek BIUTR
Jenis lelang terdiri atas lelang sitaan pajak sebanyak 112 aset senilai Rp33 miliar lelang tegahan kepabeanan dan cukai sebanyak 8 aset senilai Rp2,6 miliar, serta penghapusan BMN sebanyak 3 aset senilai Rp38.389.500.
Wajib pajak yang asetnya dilelang berasal dari dua kategori, yakni perorangan dan korporasi. Adapun nilai limit yang tertera hanyalah batas minimal harga.
“Dalam mekanisme lelang, harga bisa naik jauh di atas limit, tergantung tawaran masyarakat. Justru mekanisme ini dipilih agar negara mendapatkan harga terbaik,” jelas Eka.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I, Kurniawan Nizar, menjelaskan bahwa lelang tidak hanya menyasar barang bergerak, tetapi juga mencakup barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan.
“Selain barang bergerak, seperti mobil, motor, dan kendaraan lain, lelang juga melibatkan barang tak bergerak. Itu termasuk aset tetap berupa tanah dan bangunan,” kata dia.
Menurut Kurniawan, dari data yang dimilikinya, barang tak bergerak yang masuk dalam daftar lelang di Jawa Barat juga cukup signifikan.
“Di Jabar I jumlahnya tiga. Di Jabar II juga ada tiga. Sedangkan di Jabar III paling banyak, yaitu 13 barang tak bergerak,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan barang tak bergerak dalam daftar lelang menunjukkan variasi objek yang dapat menjadi sumber penerimaan negara.
Lelang tersebut diharapkan tidak hanya menjadi sarana optimalisasi aset, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan masyarakat.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, R. Dasto Ledyanto, menegaskan bahwa pelaksanaan lelang merupakan tahapan akhir dari proses penagihan aktif terhadap wajib pajak.
“Awalnya ada pemeriksaan, imbauan, hingga surat paksa. Jika tetap tidak ada pembayaran, barulah dilakukan penyitaan aset. Setelah itu pun wajib pajak masih diberi kesempatan melunasi. Jika tidak, maka aset yang disita masuk ke meja lelang,” jelas Dasto.
Menurutnya, langkah ini bukan sekadar penagihan, tetapi juga bentuk keadilan.
“Kalau Rp1 pun hak negara tidak dibayar, tentu tidak adil. Tapi sebaliknya, kalau Rp100 miliar memang hak wajib pajak, maka negara wajib mengembalikan. Itulah keseimbangan yang kita jaga,” katanya.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III, Romadhaniah, menambahkan bahwa seluruh proses mengacu pada regulasi, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan lelang.
“Setiap tahap ada batasan waktu yang jelas, mulai dari teguran, surat paksa, sampai penetapan SPMK. Semua prosedur ini memberi ruang bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban sebelum masuk ke tahap lelang,” ujarnya
Mau Ikut Lelang Barang Negara? Begini Cara Daftarnya di lelang.go.id |
![]() |
---|
Pekerja Informal Juga Harus dapat Perlindungan Kerja, Ini Manfaat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Fraksi PKS DPRD Kota Bandung Segera PAW Yudi Cahyadi yang Terjerat Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Telkom Regional II Dukung Akselerasi Digital Bagi Pelaku Usaha di Padalarang |
![]() |
---|
123 Aset Dilelang Serentak di Jawa Barat, Limit Awal Rp 35,69 Miliar: Kendaraan hingga Logam Mulia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.