"Kami siap-siap untuk perkara pokoknya, dan kami yakin banyak kelemahan di sana. Insyaallah, kami berharap klien kami akan dibebaskan," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara PN Cianjur, Raja Bonar W. Siregar, membenarkan bahwa putusan praperadilan tersebut menolak permohonan pemohon.
"Sebagaimana yang telah teman-teman saksikan, telah dibacakan putusan yang pada intinya menolak permohonan praperadilan tersebut," katanya.
Dirinya menambahkan dengan ditolaknya permohonan ini, maka penetapan tersangka terhadap Dadan Ginanjar dinyatakan sah secara hukum.
"Karena ini menyangkut substansi, saya tidak bisa jauh mengomentari. Namun, intinya permohonan praperadilan itu ditolak oleh hakim tunggal," katanya.
Kronologi Kasus
Kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp40 miliar di Cianjur dilakukan tahun anggaran 2023.
Dalam penyelidikan awal, Kejaksaan Negeri Cianjur sudah memeriksa 30 orang.
Kejaksaan Negeri Cianjur menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Cianjur Dadang Ginanjar dan Miftahul Huda sebagai tersangka.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,4 miliar.
Kemudian, seorang tersangka baru berinisial AM yang berperan sebagai perwakilan perusahaan yang menandatangani kontrak juga ditetapkan.
Dadang Ginanjar kemudian mengajukan gugatan praperadilan namun kalah sehingga proses penetapannya sebagai tersangka korupsi PJU sah.(*)
(*)
Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.