Pengadilan Negeri Cianjur Tolak Praperadilan Dadan Ginanjar Tersangka Korupsi PJU Rp 40 Miliar

Penulis: Fauzi Noviandi
Editor: Ravianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PRAPERADILAN - Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Dadan Ginanjar tersangka pidana korupsi terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Rabu (13/8/2025).

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Pengadilan Negeri Cianjur menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Dadan Ginanjar tersangka pidana korupsi terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.

Dengan putusan ini, penetapan status tersangka Dadan Ginanjar dinyatakan sah secara hukum.

​Gugatan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Cjr. Sidang perdana telah digelar pada Kamis (7/8/2025) lalu.

TERSANGKA PJU - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Dadan Ginanjar (rompi merah) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PJU tahun anggaran 2023 senilai Rp 40 miliar, Kamis (24/7/2025). (Fauzi Noviandi / tribunjabar)

Praperadilan adalah mekanisme dalam sistem peradilan pidana di Indonesia untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penghentian penyidikan atau penuntutan.

Tujuannya adalah untuk mengawasi tindakan aparat penegak hukum dan memastikan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan hukum dan hak asasi manusia.

Jika permohonan praperadilan ditolak, seperti yang terjadi pada Dadan Ginanjar, upaya hukum yang dapat dilakukan terbatas pada beberapa hal.

Putusan praperadilan tidak dapat diajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali.

Namun, pemohon dapat mengajukan permohonan baru jika ada fakta hukum baru (novum) atau jika ada tindakan hukum lain yang berbeda, seperti penyitaan baru atau penetapan tersangka ulang.

Selain itu, pemohon dapat melanjutkan pembelaan dalam sidang pokok perkara dan mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap dakwaan. 

Diketahui permohonan praperadilan tersebut diajukan tim kuasa hukum Dadan Ginanjar tediri dari Deden Muharam Junaedi, Unang Margana, O. Suhendra, Nurdin Hidayatulloh, Sugiyanto, dan Syahrian Us Zainudin.

Baca juga: Mantan Bupati Cianjur Terseret Kasus Dugaan Korupsi PJU Rp 40 M, Herman Suherman: Saya Paling Anti

O. Suhendra tim kuasa hukum mengaku pihaknya kecewa dengan keputusan hakim tunggal tersebut, karena tidak mempertimbangkan secara subtansial dan hakim dianggap sudah masuk dalam materi pokok perkara

​"Kami kecewa karena proses penetapan tersangka yang kami anggap tidak sesuai prosedur tidak dibahas tuntas," katanya Rabu (13/8/2025).

Selain itu, Aap mengatakan perihal kerugian negara yang sudah dikembalikan senilai Rp429 juta, serta perhitungan kerugian negara sebesar Rp8 miliar yang tidak dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Tadi di persidangan disebutkan bahwa itu juga tidak menjadi objek praperadilan, jadi dikesampingkan. Padahal, harusnya kerugian negara itu dihitung oleh BPK," katanya.

Selain itu dia memastikan, pihaknya akan menghormati putusan hakim dan siap menghadapi proses persidangan di perkara pokok di Pengadilan Tipikor Bandung.

Halaman
12

Berita Terkini