Bupati Subang Akan Terapkan Metode Sanitary Landfill di TPA Jalupang, Sebelumnya Open Dumping

Penulis: Ahya Nurdin
Editor: Giri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAPAT PEMBAHASAN - Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, saat rapat pembahasan penanganan sampah bersama Menteri Lingkungan Hidup di Kantor Bupati Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (9/8/2025).

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

TRIBUNJABAR ID, SUBANG - Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, akan menerapkan sistem sanitary landfill di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang. Langkah itu untuk mengurangi masalah sampai di Subang yang belum terselesaikan.

Sanitary landfill adalah sistem pengelolaan sampah dengan cara menimbunnya di lokasi yang cekung, memadatkannya, dan kemudian menutupnya dengan tanah. 

Sistem ini bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif sampah terhadap lingkungan, seperti pencemaran tanah dan air, serta penyebaran bau dan penyakit.

Reynaldy menyampaikan, masalah sampah di Subang harus selesai pada 2029.

“Jadi intinya tadi saya rapat dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Pak Gubernur, ingin menuntaskan permasalahan sampah yang selama ini menjadi masalah besar di Jawa Barat. Ditarget beres 2019," ujar Reynaldi di Kantor Bupati Cianjur, Sabtu (9/8/2025).

Menurutnya, ada beberapa solusi yang disampaikan tentang bagaimana pengolahan sampah ke depannya bisa efektif tanpa memberikan pencemaran terhadap penghidupan. 

Baca juga: Soal Sampah, Dedi Mulyadi Siapkan Hukuman dan Penghargaan untuk Desa atau Kelurahan di Jawa Barat

"Subang sudah ada TPA Jalupang yang sedang proses, akan dibuat lebih baik lagi, di mana yang asalnya open dumping, akan kita buat sanitary landfill, agar ke depannya pengolahan sampah di Kabupaten Subang juga bisa lebih baik. Tapi nanti ke depannya ada formula-formula khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Pak Gubernur untuk menuntaskan permasalahan sampah di Jawa Barat termasuk Subang,” ungkap Reynaldy.

Dia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kebersihan dan diharapkan bisa mengelola sampah di lingkungan sendiri.

“Yang paling penting, tadi disampaikan oleh Pak Gubernur, sebaik-baiknya kita (pemerintah) mengelola sampah, kalau kesadaran masyarakatnya masih belum bisa peka, itu sulit. Makanya dari itu, saya mengajak seluruh unsur masyarakat untuk lebih peka lagi terhadap sampah, lingkungan kita, agar pemerintah menyiapkan sarana nya dan sisanya masyarakat yang melakukan,” tuturnya.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam arahannya menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh pihak untuk mencapai target penyelesaian masalah sampah pada 2029.

“Hari ini kita dengan Gubernur Jawa Barat sedang serius untuk kemudian menyelesaikan mandat dari presiden, permasalahan sampah. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 adalah Peraturan Presiden tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029," ucapnya.

Perpres tersebut, kata Hanif, menjabarkan visi, misi, dan program Presiden terpilih dan disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). 

"Pak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi telah memberikan arahan kepada seluruh bupati dan wali kota untuk melaksanakan mandat yang diperintahkan oleh Bapak Presiden RI untuk menyelesaikan permasalahan sampah selesai 100 persen pada 2029. Banyak kendala dan tantangan iya, tapi kerja sama keras bersama, kebersamaan, saling menggandeng tangan, mudah-mudahan permasalahan selama ini menggeluti kita semua, bisa kita selesaikan,” ungkap dia.

Menteri Hanif juga menyampaikan, semua kepala daerah bersama Gubernur Jawa Barat telah menyepakati tekad bersama untuk mencapai target-target kebersihan dengan skema yang dikenal sebagai Adipura.

Halaman
12

Berita Terkini