Dedi Mulyadi Diminta Batalkan Kepgub soal Rombel, Dituding Rugikan Sekolah Swasta

Penulis: Nazmi Abdurrahman
Editor: Giri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI ROMBEL - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, diminta mencabut atau membatalkan kebijakan Kepgub Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025. Kepgub itu berkenaan penambahan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, diminta mencabut atau membatalkan kebijakan Kepgub Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025. Kepgub itu berkenaan penambahan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar.

Demi misi itu, delapan organisasi SMA swasta mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan itu sudah masuk proses dismissal atau pemeriksaan objek perkara, Kamis (7/8/2025).

“Salah satu poin (dalam gugatan) kan, unsurnya harus ada pihak yang dirugikan. Nah, di dalam delapan (organisasi) ini memang secara keseluruhan itu mengalami kerugian dengan adanya keputusan Gubernur ini. Nah, penerimaan siswa baru di sekolah ini menjadi berkurang,” ujar kuasa hukum delapan organisasi SMA swasta atau penggugat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI), Alex Edward, Kamis.

Selain itu, kata Alex, akibat kebijakan itu banyak guru-guru yang sudah tersertifikasi tidak dapat memenuhi jam pelajaran, karena berkurangnya murid pada sekolah-sekolah swasta pada tingkat SMA.

Baca juga: Respons Dedi Mulyadi Digugat ke PTUN soal Kebijakan 50 Siswa Satu Rombel: Harus Bisa Buktikan

“Ya, secara otomatis mengakibatkan sarana dan prasarana dari para penggugat juga menjadi terbengkalai, dan secara tidak langsung kalau ini berlaku juga sampai tiga tahun bisa menyebabkan sekolah-sekolah swasta terutama penggugatnya bisa gulung tikar, bisa bangkrut,” katanya.

Sekretaris KAI, Boyke Luthfiana Syahrir, menambahkan, pihaknya secara khusus diminta oleh sejumlah organisasi SMA swasta di Jabar untuk menjadi kuasa hukum dalam gugatan perkara di PTUN. 

"Kami tergerak dengan hal ini karena kami pun merasa ada hal-hal yang memang harus di luruskan di dalam terbitnya surat keputusan tersebut," ujar Boyke. 

Baca juga: Kebijakan Rombel Digugat 8 Oerganisasi, Disdik Jabar Optimis Menang: Angka Anak Putus Sekolah Tinggi

Menurutnya, sebagai bagian dari penegak hukum, profesi advokat harus hadir dalam kepentingan masyarakat yang memerlukan bantuan hukum dari semua kalangan.

"Terkait sudah sesuai atau belum terbit nya surat keputusan tersebut, mari kita sama-sama uji agar benar benar memiliki kepastian hukum yang jelas," katanya.

Dalam kepgub itu, Dedi mengubah batasan maksimal untuk siswa setiap kelas di level SMA/SMA. Jika sebelumnya maksimal hanya diisi 36 siswa, maka kemudian berubah menjadi maksimal 50 siswa. (*)

Berita Terkini