Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi merasa senang kebijakannya menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Gugatan yang dilayangkan oleh delapan organisasi SMA Swasta kepada Pemprov Jabar cq Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, terkait Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025, tentang penambahan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar, menjadi bukti bahwa dirinya sebagai Gubernur bekerja.
"Itu hak setiap orang melakukan gugatan dan bagi saya, sangat berbahagia digugat, itu mencerminkan bahwa Gubernur Jawa Barat bekerja," ujar Dedi, Kamis (7/8/2025).
Baca juga: Pemprov Jabar Pastikan Kooperatif dan Terbuka untuk Mediasi soal Gugatan Sekolah Swasta ke PTUN
Objek gugatan dalam perkara ini, kata Dedi, adalah upaya Pemerintah untuk menyelamatkan anak-anak putus sekolah.
Sejak Kepgub tersebut diterapkan, sudah ada 47 ribu anak yang bisa bersekolah di sekolah negeri secara gratis.
"Bahkan kita di perubahan anggaran ini juga akan menyiapkan pakaian sepatu buat mereka," katanya.
Menurutnya, jika kemudian kebijakan itu disengketakan, maka Dedi menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.
"Tetapi kemudian juga harus diingat bahwa tren penerimaan siswa baru di sekolah swasta itu mengalami penurunan dalam 3-4 tahun terakhir. Itu yang pertama, kemudian yang kedua, sekolah swastanya bertambah. Tahun ini saja, nambah hampir 60 lebih," katanya.
"Nah nanti kita lihat, di petakan apakah sekolah-sekolah swasta yang hari ini mengalami penurunan murid itu disebabkan karena rekrutmen yang ditambah di sekolah negeri atau tidak. Kan itu belum tentu. Semua itu kan nanti bisa disampaikan di pengadilan," tambahnya.
Baca juga: Gugatan Kebijakan Dedi Mulyadi Sudah Dilayangkan, FKKS Kota Cirebon Tambah Upaya Jalur Langit