Nasib 4 Pelajar Siram Air Keras ke Siswa Lain di Jakut, Bukan Kenakalan Remaja Berujung Kena Pidana

Editor: Hilda Rubiah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENYIRAMAN AIR KERAS - Tangkapan layar rekaman CCTV penyiraman air keras yang dilakukan pelajar STM di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Terkini, empat pelaku sudah ditangkap. - Aksi brutal penyiraman air keras ke siswa di Tanjung Priok Jakarta Utara dilakukan 4 pelajar kini ditangkap polisi, berujung dipidana

TRIBUNJABAR.ID - Beberapa waktu lalu kasus penyiraman air keras yang dilakukan sekelompok pelajar terhadap siswa lain di Tanjung Priok, Jakarta Utara, gegerkan publik.

Ternyata aksi brutal itu dilakukan empat siswa SMK di Koja, Jakarta Utara.

Pasca kejadian, para pelaku diburu dan kini berhasil ditangkap polisi.

Keempatnya ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyiraman air keras ke siswa berinisial AP (17). 

Baca juga: Sekelompok Pelajar Siram Air Keras ke Siswa di Jakut, Korban Luka Parah, Berikut Fakta-faktanya

"Berdasarkan hasil gelar perkara kita sudah menetapkan empat orang tersangka, selanjutnya kita akan lakukan penahanan," ucap Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Hamdam Samudro saat diwawancarai di kantornya, Senin (4/8/2025).

Diketahui keempat pelajar yang jadi pelaku penyiaraman air keras itu di antaranya, AR, YA, JBS, dan MA.

Mereka terbukti terlibat dalam peristiwa nahas yang membuat wajah AP rusak dan harus menjalani perawatan sampai saat ini.

Hamdam mengatakan, keempatnya memang sengaja membawa air keras untuk menyerang lawan saat tawuran.

Mereka pun mulai mencari lawan tawuran ke wilayah Tanjung Priok usai jam sekolah selesai.

"Setelah itu, bertemu dengan salah satu pelajar (AP) di sana sehingga mereka melakukan perbuatannya," ucap Hamdam.

Padahal, para pelaku sama sekali tak mengenal AP.

Mereka menyerang secara acak karena tak mendapatkan lawan tawuran.

Bukan hanya disiram air keras, AP juga sempat dipukul hingga terjatuh dari sepeda motornya.

Kini, keempat tersangka sudah berada di Polsek Tanjung Priok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Aksi brutal yang mereka lakukan bukan lagi perbuatan karena kenakalan remaja melainkan tindak pidana. Alhasil mereka pun terancam dijerat pasal berlapis dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

Halaman
123

Berita Terkini