9 Tersangka Kasus Premanisme di PT SPS dan PT BYD Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Subang
Sembilan tersangka kasus dugaan premanisme di kawasan industri Subang sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Subang.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG – Sembilan tersangka kasus dugaan premanisme di kawasan industri Subang sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Subang. Mereka diduga melakukan aksi pemerasan terhadap para sopir dua perusahaan besar, yakni PT SPS dan PT BYD.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasatreskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun, mengatakan, proses penyerahan kasus premanisme tersebut mencakup tersangka beserta barang bukti sebagai bagian dari tahap II penanganan perkara. Mereka diserahkan pada Selasa (27/5/2025).
"Semua berkas kasus premanisme di Subang sudah P21. Proses hukum terhadap para tersangka kini resmi berada di tangan jaksa penuntut umum," ucap Bagus Panuntun, Jumat (30/5/2025) siang.
Bagus mengatakan, dari total sembilan tersangka, enam di antaranya berasal dari kasus di PT SPS, berdasarkan laporan polisi 22 Maret 2025.
Baca juga: Bupati Subang Respons Aksi Suporter Persikas yang Bikin Dedi Mulyadi Marah, Bukan Membela
"Para tersangka yakni Sukarjo alias Arab, Karma Wijaya alias Egi, Ruspandi, Yaya Sutarya alias Baya, Udin, dan Wawan Lesmana dikenakan Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.
Tiga tersangka lainnya berasal dari kasus serupa di lingkungan PT BYD berdasarkan laporan polisi 20 Maret 2025.
"Mereka adalah Ayep alias Iyep, Handi alias Uway, dan Tio Wijaksono. Ketiganya juga dijerat dengan pasal yang sama," ucapnya.
Bagus mengatakan, penyidikan kedua perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Subang pada 22 Mei dan 23 Mei 2025. Selanjutnya, tersangka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mereka dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara,” ujar Bagus.
Baca juga: Dedi Mulyadi Tegaskan Orang Subang Tak Butuh Persikas, Sebelumnya Ikut Rayakan Persib Bandung Juara
Polres Subang saat ini juga tengah menangani dua kasus premanisme lainnya yang sudah masuk tahap penyidikan, dengan total empat orang tersangka yang saat ini sedang dalam masa penahanan.
"Penanganan kasus-kasus ini menunjukkan konsistensi Polres Subang dalam menindak tegas segala bentuk tindakan kriminal yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan kenyamanan investasi," ungkapnya.
Penegakan hukum yang berkelanjutan ini menjadi wujud nyata komitmen Polres Subang untuk menjaga iklim investasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Subang.
"Mari sama-sama kita jaga kondusivitas iklim investasi di Subang demi kemajuan Kabupaten Subang, sekaligus membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat," ucap Bagus. (*)
Pria Bandung dan Garut Diringkus Satnarkoba Polres Subang, Sabu-sabu Puluhan Gram Diamankan |
![]() |
---|
Satnarkoba Polres Subang Ringkus 23 Tersangka Pengedar Narkoba, Ratusan Gram Sabu dan Ganja Disita |
![]() |
---|
Lakukan Pembunuhan Berencana di Subang, Arab Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Pelaku Utama Pembunuh Warga Riau di Subang Diringkus Jatanras di Bekasi |
![]() |
---|
Nyawa Pemuda Asal Riau Dihabisi di Subang: Motifnya Sakit Hati dan Cemburu, Pelaku Kabur ke Bandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.