Kasus yang melibatkan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil adalah kasus perdata terkait hak identitas anak dan gugatan pencemaran nama baik.
Berikut poin-poin penting kasus ini:
Awal Mula Gugatan Lisa Mariana: Lisa Mariana, seorang selebgram, mengajukan gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ke Pengadilan Negeri Bandung.
Gugatan ini awalnya fokus pada tuntutan pengakuan hak identitas anak yang disebut-sebut sebagai anak biologis dari Ridwan Kamil (dengan inisial CA).
Tuduhan Lisa Mariana: Lisa Mariana menuduh Ridwan Kamil telah melakukan hubungan di luar pernikahan yang menyebabkan kehamilan, dan bahkan ada tuduhan terkait saran aborsi. Tuduhan ini disebarkan oleh Lisa Mariana ke publik, termasuk melalui media sosial.
Respons dan Gugatan Balik Ridwan Kamil: Pihak Ridwan Kamil dengan tegas membantah semua tuduhan dari Lisa Mariana.
Mereka menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah yang tidak berdasar dan merusak reputasi serta nama baik Ridwan Kamil dan keluarganya.
Oleh karena itu, Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan balik terhadap Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 105 miliar (Rp 5 miliar untuk kerugian materiil dan Rp 100 miliar untuk kerugian immateriil).
Ridwan Kamil juga menuntut agar Lisa Mariana menghapus semua unggahan fitnah di media sosial dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut.
Munculnya Revelino Tuwasey: Dalam proses persidangan, muncul pihak ketiga bernama Revelino Tuwasey yang mengajukan gugatan intervensi.
Revelino mengaku sebagai ayah biologis dari anak inisial CA yang menjadi objek gugatan Lisa Mariana.
Revelino membawa bukti-bukti seperti percakapan (chat) dengan Lisa Mariana di mana Lisa mengaku hamil kepadanya, foto anak CA yang dikirimkan ke Revelino, dan surat pernyataan dari Revelino sendiri.
Putusan Sela dan Implikasinya: Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung telah mengabulkan gugatan intervensi Revelino Tuwasey.
Putusan ini dianggap penting karena menunjukkan adanya hubungan hukum yang kuat antara Revelino dengan Lisa Mariana terkait anak tersebut.
Kuasa hukum Ridwan Kamil menilai putusan ini mengindikasikan bahwa gugatan Lisa Mariana secara hukum menjadi lemah karena adanya pihak ketiga (Revelino) yang memiliki kepentingan langsung dan mengaku sebagai ayah biologis anak tersebut.(*)
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama