TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan menerima gugatan intervensi dari Revelino Tuwasey dalam perkara perdata antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil.
Putusan sela ini dibacakan di PN Bandung, Rabu (23/7/2025).
Dalam persidanga ini baik Lisa Mariana, Revelino, maupun Ridwan Kamil tidak hadir melainkan diwakili para kuasa hukumnya.
Putusan majelis hakim ini mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar. Menurutnya, kehadiran tim kuasa hukum Ridwan Kamil ialah untuk mendengarkan putusan sela dari majelis hakim PN Bandung.
"Putusan ini ternyata gugatan intervensi yang disampaikan Revelino Tuwasey dikabulkan majelis hakim," kata Muslim.
Lanjutnya, ada beberapa pertimbangan majelis hakim, yakni adanya hubungan hukum antara Revelino dengan Lisa Mariana, dilihat dari sisi bahwa adanya percakapan atau chat Revelino dengan Lisa Mariana bahwa Lisa Mariana mengaku hamil ke Revelino.
Baca juga: Selebgram Lisa Mariana Tak Hadir di Mapolda Jabar untuk Pemeriksaan Lanjutan soal Video Dewasa
Kemudian, terkait foto anak inisial CA yang disampaikan ke Revelino, dan terakhir surat pernyataan dari Revelino.
"Nah, ketiga bukti ini menjadi hubungan hukum sangat kuat yang dinilai majelis hakim. Jadi, kami apresiasi putusan ini. Sebab, putusan ini menunjukan indikasi jelas bahwa gugatan Lisa Mariana itu secara hukum lemah, karena ada pihak ketiga," katanya.
Muslim pun menegaskan, ada kepentingan langsung Revelino dalam perkara ini. Terlebih, ada itikad baik Revelino untuk maju dalam gugatan intervensi.
"Langkah ini kami akan kawal ke depan. Ketika ada hubungan hukum, maka selayaknya dapat dikabulkan majelis hakim. Lain hal, nanti gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil yang notabene menurut kami tak ada hubungan hukumnya," ujar Muslim
Berikutnya, proses akan berjalan ke sidang pokok perkara dengan Revelino bakal menjadi pihak dalam perkara ini.
"Kami meminta ke majelis hakim dilakukan pemeriksaannya antara Revelino dengan Lisa. Sebab, ini ada ayah biologis yang secara terang-terangan mengaku sebagai ayah dari anak Lisa. Kami meminta majelis hakim fokusnya ke sana," katanya.
Muslim menambahkan, seharusnya dengan adanya putusan sela ini gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil gugur, lantaran lemah di mata hukum, namun Muslim mengembalikan itu ke majelis hakim untuk menilai.
"Yang jelas, kami siap mengajukan bukti-bukti," katanya.
Kasus Lisa Mariana vs Ridwan Kamil