TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan menerima gugatan intervensi dari Revelino Tuwasey dalam perkara perdata antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil.
Putusan sela ini dibacakan di PN Bandung, Rabu (23/7/2025).
Dalam persidanga ini baik Lisa Mariana, Revelino, maupun Ridwan Kamil tidak hadir melainkan diwakili para kuasa hukumnya.
Putusan majelis hakim ini mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar. Menurutnya, kehadiran tim kuasa hukum Ridwan Kamil ialah untuk mendengarkan putusan sela dari majelis hakim PN Bandung.
"Putusan ini ternyata gugatan intervensi yang disampaikan Revelino Tuwasey dikabulkan majelis hakim," kata Muslim.
Lanjutnya, ada beberapa pertimbangan majelis hakim, yakni adanya hubungan hukum antara Revelino dengan Lisa Mariana, dilihat dari sisi bahwa adanya percakapan atau chat Revelino dengan Lisa Mariana bahwa Lisa Mariana mengaku hamil ke Revelino.
Baca juga: Selebgram Lisa Mariana Tak Hadir di Mapolda Jabar untuk Pemeriksaan Lanjutan soal Video Dewasa
Kemudian, terkait foto anak inisial CA yang disampaikan ke Revelino, dan terakhir surat pernyataan dari Revelino.
"Nah, ketiga bukti ini menjadi hubungan hukum sangat kuat yang dinilai majelis hakim. Jadi, kami apresiasi putusan ini. Sebab, putusan ini menunjukan indikasi jelas bahwa gugatan Lisa Mariana itu secara hukum lemah, karena ada pihak ketiga," katanya.
Muslim pun menegaskan, ada kepentingan langsung Revelino dalam perkara ini. Terlebih, ada itikad baik Revelino untuk maju dalam gugatan intervensi.
"Langkah ini kami akan kawal ke depan. Ketika ada hubungan hukum, maka selayaknya dapat dikabulkan majelis hakim. Lain hal, nanti gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil yang notabene menurut kami tak ada hubungan hukumnya," ujar Muslim
Berikutnya, proses akan berjalan ke sidang pokok perkara dengan Revelino bakal menjadi pihak dalam perkara ini.
"Kami meminta ke majelis hakim dilakukan pemeriksaannya antara Revelino dengan Lisa. Sebab, ini ada ayah biologis yang secara terang-terangan mengaku sebagai ayah dari anak Lisa. Kami meminta majelis hakim fokusnya ke sana," katanya.
Muslim menambahkan, seharusnya dengan adanya putusan sela ini gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil gugur, lantaran lemah di mata hukum, namun Muslim mengembalikan itu ke majelis hakim untuk menilai.
"Yang jelas, kami siap mengajukan bukti-bukti," katanya.
Kasus Lisa Mariana vs Ridwan Kamil
Kasus yang melibatkan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil adalah kasus perdata terkait hak identitas anak dan gugatan pencemaran nama baik.
Berikut poin-poin penting kasus ini:
Awal Mula Gugatan Lisa Mariana: Lisa Mariana, seorang selebgram, mengajukan gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ke Pengadilan Negeri Bandung.
Gugatan ini awalnya fokus pada tuntutan pengakuan hak identitas anak yang disebut-sebut sebagai anak biologis dari Ridwan Kamil (dengan inisial CA).
Tuduhan Lisa Mariana: Lisa Mariana menuduh Ridwan Kamil telah melakukan hubungan di luar pernikahan yang menyebabkan kehamilan, dan bahkan ada tuduhan terkait saran aborsi. Tuduhan ini disebarkan oleh Lisa Mariana ke publik, termasuk melalui media sosial.
Respons dan Gugatan Balik Ridwan Kamil: Pihak Ridwan Kamil dengan tegas membantah semua tuduhan dari Lisa Mariana.
Mereka menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah yang tidak berdasar dan merusak reputasi serta nama baik Ridwan Kamil dan keluarganya.
Oleh karena itu, Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan balik terhadap Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 105 miliar (Rp 5 miliar untuk kerugian materiil dan Rp 100 miliar untuk kerugian immateriil).
Ridwan Kamil juga menuntut agar Lisa Mariana menghapus semua unggahan fitnah di media sosial dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut.
Munculnya Revelino Tuwasey: Dalam proses persidangan, muncul pihak ketiga bernama Revelino Tuwasey yang mengajukan gugatan intervensi.
Revelino mengaku sebagai ayah biologis dari anak inisial CA yang menjadi objek gugatan Lisa Mariana.
Revelino membawa bukti-bukti seperti percakapan (chat) dengan Lisa Mariana di mana Lisa mengaku hamil kepadanya, foto anak CA yang dikirimkan ke Revelino, dan surat pernyataan dari Revelino sendiri.
Putusan Sela dan Implikasinya: Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung telah mengabulkan gugatan intervensi Revelino Tuwasey.
Putusan ini dianggap penting karena menunjukkan adanya hubungan hukum yang kuat antara Revelino dengan Lisa Mariana terkait anak tersebut.
Kuasa hukum Ridwan Kamil menilai putusan ini mengindikasikan bahwa gugatan Lisa Mariana secara hukum menjadi lemah karena adanya pihak ketiga (Revelino) yang memiliki kepentingan langsung dan mengaku sebagai ayah biologis anak tersebut.(*)
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama