"Tapi ternyata ada beberapa hal perlu dipertanyakan terkait keberadaan yang bersangkutan ini, Kabupaten Sukabumi ini kan termasuk tempat wisata ya, apakah iya memiliki industri yang sifatnya seperti tambang, pengolahan tambang atau yang lainnya, padahal ini parwisata. Jadi perlu kami dari Imigrasi mengetahui sejauh mana termasuk perizinannya, apa saja yang sudah dipenuhi, apa saja yang belum terpenuhi," urainya.
Namun, sampai saat ini WNA Korea Selatan berinisial KBH ini belum menunjukkan surat-surat yang diminta Imigrasi.
"Namun, sampai saat ini kita belum bisa memperoleh surat-surat, apakah akta notarisnya bagaimana, terus IMB-nya bagaimana, izin dari DLH-nya bagaimana, itu sampai saat ini belum ada, itu belum bisa ditunjukan sama yang bersangkutan," kata Torang.
"Betul kalau paspornya ini berlaku sampai 2028, izin tinggalnya sudah keluar, yang bersangkutan adalah pemegang Itas berlaku 1 tahun, berlaku masih sampai tanggal 30 Oktober 2025, secara keimigrasian dia memiliki izin tinggal, namun untuk kegiatannya yang tadi saya bilang tadi perlu didiskusikan dengan intansi terkait," ucap Torang.*