Longsor Tambang Pasir di Cirebon

Dua Korban Longsor Tambang Pasir di Harjamukti Cirebon Ditemukan, Satu Jenazah Sudah Tidak Utuh

Proses pencarian dua korban longsor di tambang pasir kawasan galian C, Blok RT 2 RW 10, Kedung Jumbleng, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Ko

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
RESMI DIHENTIKAN - Proses pencarian dua korban longsor di tambang pasir kawasan galian C, Blok RT 2 RW 10, Kedung Jumbleng, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, resmi dihentikan. Kedua korban yakni Dani Danara (29) dan Riyan Adriani Pamungkas (23) telah ditemukan, meski salah satunya dalam kondisi tidak utuh. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR, CIREBON- Proses pencarian dua korban longsor di tambang pasir kawasan galian C, Blok RT 2 RW 10, Kedung Jumbleng, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, resmi dihentikan. 

Kedua korban yakni Dani Danara (29) dan Riyan Adriani Pamungkas (23) telah ditemukan, meski salah satunya dalam kondisi tidak utuh.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar memastikan, bahwa pencarian sudah tidak dilanjutkan setelah kesepakatan dengan pihak keluarga dan instansi terkait.

“Untuk pencarian Alhamdulillah ya, kita tadi sudah memastikan dan sudah kita sampaikan juga ke keluarga korban bahwa pencarian dihentikan."

"Karena dua korban sudah kita temukan, walaupun satu korban ini dalam posisi tidak utuh, sedangkan satu korban lagi relatif utuh,” ujar Eko saat diwawancarai media, Rabu (18/6/2025).

Ia menjelaskan, keputusan penghentian pencarian diambil setelah berdiskusi dengan tim gabungan dari SAR, Basarnas, BPBD, Forkopimda dan pihak keluarga.

Fokus kini beralih pada proses pemakaman dan langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang.

Baca juga: Daftar Nama Korban Tewas Longsor Tambang Argasunya Cirebon, Ternyata Warga Lokal

“Jadi segera kita fokuskan terkait dengan pemakaman korban dan juga bagaimana mencegah supaya ini tidak terjadi lagi,” ucapnya.

Meski telah dilakukan sosialisasi larangan penambangan liar, termasuk pemasangan plang peringatan terakhir pada 4 Juni 2025, aktivitas tambang tradisional di lokasi tersebut masih berlangsung.

Bahkan, police line di lokasi sempat dilepas dan plang peringatan dicabut oleh oknum tak bertanggung jawab.

“Walaupun kita sudah sering ingatkan, sering lakukan sosialisasi, sampai terakhir kita pasang plang tanggal 4 Juni kemarin, tapi sudah ada yang cabut dan police line juga sudah dilepas,” jelas dia. 

Pihak kepolisian akan membahas lebih lanjut persoalan sosial dan ekonomi warga bersama Wali Kota Cirebon, terutama soal alih profesi agar warga tidak kembali melakukan penambangan pasir secara ilegal.

“Kita akan bahas bersama Pak Wali Kota, bagaimana solusinya dari aspek sosial, aspek hukum, dan bagaimana pencegahannya agar betul-betul tidak ada lagi akses masuk ke sini."

"Salah satu yang kita bicarakan tadi, nanti kita akan membuat parit supaya tidak ada lagi mobil yang bisa masuk,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved