Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pembongkaran bangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Pajajaran di Kompleks Sentra Wyata Guna, Kota Bandung, yang akan dijadikan Sekolah Rakyat sempat menjadi perbincangan hangat.
Pasalnya, meski pengelolaanya kewenangan Kementerian Sosial dan Pemprov Jabar, tetapi bangunan tersebut disebut dilindungi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018 tentang perlindungan bangunan cagar budaya.
Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, Bambang Suhari mengatakan, sebetulnya di SLB tersebut tidak ada pembongkaran bangunan atau perubahan struktur bangunan.
Baca juga: SLBN A Pajajaran Sekolah SLB tertua se-Asia Tenggara terancam bubar
"Rehabilitasi terakhir memang dilakukan tahun 1996, dan kini hanya dilakukan pembersihan serta pemeliharaan," ujar Bambang Suhari, Senin (19/5/2025).
Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 262 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, pemeliharaan dan perawatan bangunan menjadi kewajiban pemilik gedung jika Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih berlaku.
"Selama tidak ada perubahan fungsi atau struktur, maka tidak diperlukan pengajuan PBG baru," katanya.
Dengan perkembangan ini, anak-anak SLB akan segera dikembalikan ke ruang belajar semula setelah proses pembersihan selesai dilakukan. Tidak ada perubahan fungsi atau tata ruang yang berarti, termasuk asrama yang akan tetap digunakan seperti sebelumnya.
Keputusan ini dinilai sebagai solusi terbaik untuk berbagai pihak dan murid SLB dapat kembali belajar di lingkungan yang telah mereka kenal dan adaptasi. Sedangkan Sekolah Rakyat tetap dapat berjalan dengan memanfaatkan bangunan terpisah di dalam area Wyata Guna.
"Penataan yang dilakukan tetap mengedepankan prinsip inklusivitas dan keberlanjutan, tanpa mengorbankan hak-hak anak berkebutuhan khusus," ucapnya.
Baca juga: SLBN A Pajajaran Sekolah SLB tertua se-Asia Tenggara terancam bubar
Saat ini, gedung tersebut tengah menjalani rehabilitasi, khususnya pada bagian atap, dan akan disiapkan menjadi empat ruang kelas untuk kegiatan belajar mengajar.