Pesan Dokter Cabul di Garut dari Balik Jeruji Besi, Tak Ingin Komunikasi dengan Keluarga Dihalangi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WAWANCARA - Kepala Kanwil Kemenham Jawa Barat Hasbullah Fudail mengunjungi Polres Garut, Rabu (16/4/2025). Kunjungannya terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter kandungan di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari 

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Oknum dokter kandungan M Syafril Firdaus atau MSF terduga pelaku kasus pelecehan seksual terhadap pasien di Kabupaten Garut saat ini tengah diperiksa intensif oleh polisi di Mapolres Garut, Jawa Barat.

Dalam proses pemeriksaannya ia menyampaikan permohonan agar dirinya diberikan akses untuk berkomunikasi dengan keluarganya.

Pesan tersebut disampaikan kepada Kepala Kanwil Kemenham Jawa Barat Hasbullah Fudail setelah mengunjungi terduga pelaku di Mapolres Garut, Rabu (16/4/2025).

"Pesan dari terduga tadi bahwa (meminta) pihak polisi menegakan aturan secara profesional, yang kedua bisa dibuka komunikasi dengan keluarganya," ujarnya kepada awak media.

Baca juga: Nasib Dokter Kandungan Cabul di Garut, IDI Siap Jatuhkan Sanksi Tegas Jika Terbukti Bersalah

Ia menuturkan, dari hasil pertemuannya dengan terduga pelaku, kondisi pelaku dalam keadaan baik dan sehat.

Pelaku juga ucapnya tidak mengalami keluhan apapun selama proses pemeriksaan oleh polisi.

"Mudahan-mudahan beliau tidak dihalangi komunikasinya dengan keluarga, Kondisinya sehat, tak ada masalah," ungkapnya.

SOSOK - M Syafril Firdaus atau MSF dokter kandungan terduga pelaku kasus pelecehan seksual di Kabupaten Garut, Jawa Barat. (pasca.ars.ac.id)

Pantauan Tribunjabar.id, saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Polres Garut juga diketahui sudah mendatangkan saksi ahli dari Kementerian Kesehatan RI.

Kasatreskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan pihaknya juga tengah menunggu rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi Kesehatan.

"Pasal 308 UU Kesehatan, apabila ada dokter atau tenaga medis dalam melaksanakan profesinya melakukan tindak pidana, harus mendapatkan rekomendasi dari majelis disiplin profesi," ungkapnya.

Baca juga: UPDATE Sosok Dokter Kandungan Cabul di Garut, Sering Minta Nomor WA ke Pasien, Kirim Pesan Tak Sopan

Berita Terkini