Sosok Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Rp60 M, Punya Harta Kekayaan Rp3 M

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DUGAAN KORUPSI - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta, yang diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar.

TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar.

Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ada tiga perusahaan besar yang terlibat dalam kasus ini, di antaranya Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan advokat berinisial AR.

Dalam amar putusan yang tercantum di laman resmi Mahkamah Agung, ketiga korporasi itu dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 19 Maret 2025.

Adapun, kasusnya yakni pemberian ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.

Kendati demikian, hakim menilai perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana, sehingga mereka dibebaskan dari semua dakwaan JPU.

Baca juga: Lebaran Selesai, Siap-siap Ridwan Kamil Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi di Bank Milik Jawa Barat

Sementara itu, dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU sebelumnya menuntut para terdakwa untuk membayar sejumlah denda dan uang pengganti.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyampaikan, Arif diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar.

Uang tersebut diduga diberikan oleh advokat bernama Marcella Santoso dan Ariyanto untuk mengatur perkara agar dijatuhkan putusan yang menyatakan perbuatan tiga terdakwa korporasi ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag. 

Menurut Qohar, uang Rp60 miliar ini diserahkan kepada Arif melalui Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. 

Lantas, siapakah sosok Muhammad Arif Nuryanta ini?

Muhammad Arif Nuryanta dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Selatan mengganti Saut Maruli Tua Pasaribu pada Kamis 7 November 2024. 

Arif dilantik Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Heri Swantoro menggantikan Saut Maruli Tua dipromosikan sebagai Hakim Tinggi Medan.

Halaman
12

Berita Terkini