mdsafrina
“The next Pandawara Group bagian bersih2 politik”
zainulmaariff
“Good Luck guys. Doa terbaik buat kalian dan masyarakat Indonesia. Aamiin”
orsvr_
“Kalian keren”
angga.diinata
“Kalian menyala”
anggandrap
“Nih mending begini daripada demo anarkis. Utarakan lah suara kita secara berpendidikan, negara kita demokratis menjunjung tinggi musyawarah bukan separatis atau anarkis,” tulis beragam komentar warganet.
Baca juga: Demo Tolak UU TNI di Malang Ricuh, Dugaan Kekerasan Aparat pada Tim Medis Jadi Trending Topic
5 Poin Permohonan Gugatan
Salah satu kuasa hukum para pemohon yang juga merupakan Mahasiswa UI, Abu Rizal Biladina mengungkap gugatan mereka dilayangkan karena dinilai ada kecacatan prosedural dalam revisi UU TNI.
"Alasan kami menguji itu karena kami melihat ada kecacatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan a quo.”
“Jadi, sehingga ya kami menyatakan bahwasanya Undang-Undang tersebut inkonstitusional secara formal," ujar Rizal saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025), dikutip dari Kompas.com.
Kemudian Abu Rizal Biladina membeberkan ada 5 poin pokok permohonan yang dilayangkan.
1. Pemohon meminta MK mengabulkan seluruh permohonan
2. Menyatakan UU TNI yang baru disahkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
3. Meminta bahwas Undang-Undang tersebut tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang berdasarkan UUD 1945.
4. Meminta agar MK menghapus norma baru dalam UU TNI yang baru disahkan dan mengembalikan norma lama sebelum terjadinya revisi.
5. Memerintahkan keputusan dimuat ke dalam berita negara.