TRIBUNJABAR.ID - Sehari setelah DPR RI mengesahkan revisi UU TNI, tujuh Mahasiswa UI menggugatnya ke Mahkamah Konsitusi, Jumat (21/3/2025).
Sembilan Mahasiswa UI itu mengajukan uji formil atas Undang-Undang TNI yang baru disahkan pemerintah pada Kamis (20/3/2025).
Para Mahasiswa UI itu juga membeberkan poin alasan revisi UU TNI itu digugat.
Satu di antaranya, para pemohon ini menuntut bahwa revisi Undang-Undang TNI tidak memenuhi asas keterbukaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Lalu, siapa saja 7 sosok Mahasiswa UI yang menggugat revisi UU TNI yang disahkan DPR RI tersebut?
Baca juga: Kata Desy Ratnasari soal Pengesahan Revisi UU TNI, Anggota Komisi I DPR itu Ngaku Tak Ikut Membahas
Sosok 7 Mahasiswa UI Gugat Revisi UU TNI
Diketahui tujuh mahasiswa yang gugat revisi UU TNI itu merupakan mahaiswa UI Fakultas Hukum.
Mereka juga didampingi dua penasihat hukum yang juga merupakan mahasiswa aktif di FHUI.
- Muhammad Alif Ramadhan
- Namoradiarta Siahaan
- Kelvin Oktariano
- M. Nurrobby Fatih
- Nicholas Indra Cyrill Kataren
- Mohammad Syaddad Sumartadinata
- Yuniar A. Alpandi.
Adapun kuasa hukum mereka adalah Abu Rizal Biladina dan Muhammad.
Tuai Pujian dan Didukung Publik
Aksi 7 Mahasiswa UI menggugat revisi UU TNI yang baru disahkan DPR RI itu menuai pujian hingga dukungan dari publik.
Publik juga menilai bahwa gugatan Mahasiswa UI itu menjadi harapan yang mewakili rakyat.
Seperti puian dan dukungan warganet dalam unggahan Instagram volix.media, dikutip Tribunjabar.id, Senin (24/3/2025).
Berikut beragam komentar warganet.
bryant_rizwant
“Mau ada yang bilang pansos atau apalah itu. Kalian tetap keren”