Siap-siap Cek Rekening, Prabowo Umumkan Tunjangan Guru Cair Mulai Hari Ini, Cek Besarannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TUNJANGAN CAIR - Presiden RI Prabowo Subianto resmi meluncurkan mekanisme baru penyaluran tunjangan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Kamis (13/3/2025). Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan bahwa tunjangan bagi guru Aparatur Sipil (ASN) daerah akan langsung disalurkan ke rekening masing-masing guru mulai hari ini Rabu (13/3/2025).

TRIBUNJABAR.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan bahwa tunjangan bagi guru Aparatur Sipil (ASN) daerah akan langsung disalurkan ke rekening masing-masing guru mulai hari ini Rabu (13/3/2025).

Kebijakan ini adalah salah satu strategis dalam mendukung prioritas pembangunan di bidang pendidikan.

Sebelumnya, tunjangan guru ditransfer melalui rekening pemerintah daerah (pemda).

"Pada siang hari ini, Kamis 13 Maret 2025, saya Prabowo Subianto, Presiden RI, mendapat kehormatan meluncurkan mekanisme baru penyaluran tunjangan guru ASN daerah langsung ke rekening guru," kata Prabowo, di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Kamis (13/3/2025), dikutip dari Kompas.com.

Hadir dalam acara ini jajaran Menteri Kabinet Merah Putih, seperti Mendikdasmen Abdul Mu'ti, PMK Pratikno Menteri Kebudayaan Fadli Zon dan Menag Nassaarudin Umar.

Selain itu ada juga, Menkeu Sri Mulyani, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian hingga Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Baca juga: CATAT, Ini Cara Hitung THR Karyawan Swasta dan Link Lapor Jika Tunjangan Belum Dibayarkan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menepis anggapan bahwa pemerintah anti kritik dan tidak mendengar aspirasi masyarakat. 

Hal ini disampaikan Mu'ti dalam peluncuran mekanisme baru tunjangan guru aparatur sipil negara (ASN) daerah langsung ke rekening guru. 

"Kebijakan penyaluran langsung ini merupakan terobosan dan jawaban pemerintah atas aspirasi masyarakat khususnya aspirasi para guru," ujar Mu'ti dalam acara yang digelar di Kantornya, Kamis (13/3/2025), dikutip dari Kompas.com

"Karena itu, tidak benar kalau pemerintah anti kritik dan tidak mendengar aspirasi masyarakat," katanya lagi.

Mu'ti menerangkan bahwa sebelumnya penyaluran tunjangan guru ASN daerah ditransfer ke rekening kas umum daerah untuk selanjutnya ditransfer ke rekening guru.

"Proses transfer memakan waktu yang lama, para guru menerima per tiga bulan. Bahkan, di beberapa daerah mengalami keterlambatan dengan berbagai alasan," ujarnya. 

Kebijakan tersebut berlangsung kurang lebih 15 tahun sejak 2010 hingga 2024 sebelum akhirnya diubah pada masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

"Ini merupakan realisasi atas arahan dan kebijakan Bapak Presiden agar birokrasi dan layanan publik tidak birokratis, tetapi harus memudahkan, cepat, tepat, efektif, dan efisien," katanya. 

Baca juga: Tanggal Pencairan THR Karyawan Swasta, Baru Kerja Sebulan Tetap Bisa Dapat, Cek Nominalnya

Mu'ti mengatakan, sebanyak 1.476.964 juta guru ASN dan 392.802 guru non-ASN bakal mendapatkan tunjangan yang akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing. 

"Proses verifikasi dan validasi data dan nomor rekening masih terus berlangsung, dana akan ditransfer apabila data-data telah valid," ujar Mu'ti.

Besaran Tunjangan Guru PNS, PPPK, dan Honorer

Dikutip dari Kompas.com, soal besaran tunjangan, Kemendikdasmen menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah pada 5 Maret lalu. Dalam peraturan menteri ini guru mendapatkan tiga tunjangan yaitu: 

  • Tunjangan Profesi 
  • Tunjangan Khusus 
  • Tambahan Penghasilan 

Tunjangan profesi
 
Bagi guru PNS bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja.

Tunjangan diberikan satu kali gaji pokok.

Sedangkan besaran gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Berikut ini adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:

Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan I 

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600 
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 

Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan II

  • Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 
  • Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 
  • Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 
  • Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600  

Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan III 

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200 
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800 
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500 
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700 

Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan IV 

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900 
  • Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300 
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400 
  • Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500 
  • Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200 

Sementara untuk guru berstatus PPPK juga diberikan satu kali gaji pokok. 

Baca juga: HOREEE, THR untuk PNS dan Pensiunan Cair Minggu Depan, Gaji ke-13 Juga Sudah Ada Tanggalnya

Hal ini sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024: 

  • Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900 
  • Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200 
  • Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200 
  • Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600 
  • Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900 
  • Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100 
  • Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100 
  • Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400 
  • Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500 
  • Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000 
  • Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000 
  • Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800 
  • Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800 
  • Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500 
  • Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200 
  • Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600 
  • Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.

Tunjangan Khusus

Guru ASND yang ditugaskan di daerah khsusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulannya.

Dengan syarat tertentu, guru ASND atau guru ASN Daerah bisa mendapatkan tunjangan khusus sebesar tiga kali gaji.

Tambahan Penghasilan

Lebih lanjut, guru yang telah terdata di Dapodik bisa mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp 250.000 setiap bulannya.

Pembayaran tunjangan profesi guru dan tunjangan khusus dicairkan per triwulan atau per tiga bulan.

Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer

Sementara itu, bagi guru honorer pada tahun ini mengalami kenaikan Rp 500.000 dari yang sebelumnya Rp 1,5 juta. 

Maka, sebelum Lebaran, para guru honorer akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2 juta.

Agar pencairan tepat waktu sesuai target, Kemendikdasmen juga meminta pemerintah daerah aktif mengirimkan data rekening guru dan percepatan pengusulan Surat Keputusan Penerima Tunjangan melalui aplikasi SIMTUN. 

Sebab berdasarkan data saat ini, dari sekitar 900.000 data rekening guru yang sudah masuk, 70 persen di antaranya sudah dinyatakan valid oleh bank. 

Namun, masih ada sekitar 200.000 data rekening guru yang sedang dalam proses verifikasi lebih lanjut oleh bank.

Baca beruta Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Berita Terkini