TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah 6 syarat orang tidak wajib membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan.
Sahabat muslim mungkin belum banyak yang tahu, ada 6 syarat orang tidak wajib membayar zakat fitrah.
Seperti diketahui pada bulan Ramadhan 2025 ini selain puasa, umat muslim juga menunaikan zakat fitrah.
Adapun hukum membayar zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim.
Meski begitu, ternyata ada rukhsah (keringanan atau keluasan) dalam menjalankan rukun Islam ke-3 ini.
Baca juga: Waktu yang Tepat Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan 2025, Ada Batas Waktunya Jangan Sampai Tak Sah
Ternyata dalam zakat juga ada beberapa kondisi yang dapat meringankan kewajiban membayar zakat fitrah.
Bahkan dilansir dari dompetdhuafa.org, ulama mazhab syafi’i bersepakat bahwa kewajiban zakat fitrah hanya berlaku bagi masyarakat yang memiliki kelebihan rezeki, yaitu berupa makanan pokok pada hari raya.
Oleh karena itu ada beberapa golongan dan syarat orang yang tidak wajib membayar zakat fitrah.
Lalu, apa saja syarat orang tidak wajib membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan tersebut?
Dilansir dari berbagai sumber, terdapat 6 syarat orang tidak wajib membayar zakat fitrah.
6 Syarat Orang Tidak Wajib Membayar Zakat Fitrah:
1. Seseorang yang telah meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadhan.
2. Anak yang lahir setelah matahari terbenam pada akhir Ramadhan dan sebelum Salat Idulfitri mulai.
3. Mualaf atau orang yang baru memeluk agama Islam setelah matahari terbenam pada akhir Ramadhan dan sebelum salat Idulfitri dimulai.
4. Istri yang baru dinikahi setelah matahari terbenam pada akhir Ramadhan dan sebelum salat Idulfitri dimulai.