Berkenaan dengan zakat, dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW, bahwa seorang budah bisa ditebus dengan zakat.
Hal ini didasarkan pada dalil yang diriwayatkan dari Abu Musa al-‘Asyari, berkata Ibnu ‘Abbas dan al-Hasan, “Tidak mengapa harta zakat tersebut dijadikan sebagai tebusan untuk memerdekakan budak."
Madzhab Ahmad, Malik dan Ishaq menjelaskan maksudnya bahwa memberikan zakat kepada budak sifatnya lebih umum dari sekedar memerdekakan al-Mukatab atau membeli budak, kemudian memerdekakannya.
4. Gharim atau Gharimin
Gharim atau Gharimin yakni golongan orang yang terlilit utang.
Dikutip dari zakat.or.id, ada dua kriteria golongan ini berhak menerima zakat fitrah.
Yakni Gharim yang terlilit utang diberi zakat demi kemaslahatan kebutuhan dirinya.
Kedua, mereka yang terilit utang karena mendamaikan manusia atau qabilah atau suku.
Demikian dalil dalam masalah ini adalah hadits Qabishah bin Mukhariq al-Hilali, ia berkata,
"sedang menanggung utang orang lain, kemudian aku mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta bantuan beliau.
Rasulullah SAW berkata, "Tunggulah, jika ada zakat yang kami dapatkan kami akan menyerahkannya kepadamu."
5. Mualaf
Mualaf termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat.
Hal ini bertujuan untuk mendukung dan menguatkan keimanan dan ketakwaan mereka dalam memeluk agama Islam.
6. Fii Sabilillah
Maksud Fii Sabilillah adalah golongan orang yang berjuang di jalan Allah SWT.
Seperti pasukan muslim yang berperang membela agama Allah.
Namun kini semakin kompleks, konon guru ngaji yang tanpa pamrih dikatakan fii sabilillah.
Baca juga: 6 Bacaan Doa ketika Menerima Zakat Fitrah bagi Mustahik, Lengkap dengan Keutamaan dan Artinya
7. Ibnu Sabil
Kelompok Ibnu Sabil adalah golongan musafir yang berada di suatu negeri.
Mereka tidak memiliki sesuatu apapun yang bisa membantunya dalam perjalanan.
Maka ia berhak menerima zakat yang bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhan dan pulang kampung.
8. Amil
Terakhir golongan yang berhak menerima zakat fitrah adalah Amil.
Amil merupakan orang-orang yang mengelola zakat.
Mereka mengumpulkan dan mengurusi dana zakat yang telah diberikan oleh muzzaki.
Oleh karena itu sebagai ganjaran dari mereka bekerja, mereka berhak menerima.