TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - DP, 26 tahun, napi teroris yang bebas dari Lapas Kelas II B Sumedang mengaku dia pernah salah dalam memahami sumber hukum Islam, yaitu Al-Quran dan Hadis.
Pemahaman itu dia dapatkan ketika bergabung dengan Jamaah Anshoru Daulah (JAD) yang membuatnya ditangkap dan divonis 3 tahun penjara.
Dua tahun lebih dipenjara di Rutan Cikeas, sisanya DP habiskan di Lapas Kelas II B Sumedang.
Setelah mendapatkan pembinaan dan menjalani masa hukuman, DP dinyatakan bebas murni pada Rabu (5/3/2025). Dia kini akan kembali ke Poso, tempat tinggalnya dengan diantar Tim Densus 88.
Selama menjalani pembinaan, DP merasa ada banyak yang berubah di dalam dirinya, terutama caranya memandang agama dan negara.
"Bisa memperbaiki pemahaman yang mungkin kemarin salah memahami Al-Quran dan hadis, sekaligus memperbaiki teman-teman yang masih terdoktirn doktrin radikal ini," katanya di halaman Lapas Kelas II B Sumedang, Rabu.
Menurutnya, pemahamannya terhadap teks keagamaan Islam selama ini keliru, sehingga dia ingin kembali ke pemahaman yang benar, yang menerima masyarakat sebagai sesama yang sama-sama mencari rido Allah SWT.
"Ya memang ketika saya pribadi ditangkap baru kelihatan, dapat benang merahnya ternyata yang selama ini kita merasa benar, paling utama, dekat dengan agama ternyata salah," katanya.
Dia mengatakan di Lapas Sumedang banyak kegiatan dan pembinaan yang diikuti, dan itu memberinya nuansa pemahaman baru dan keterampilan baru untuk berwirausaha di tengah-tengah masyarakat.
"Rencana balik ke Poso Sulawesi Tengah, diantar sama Densus. Saya pernah menikah dan cerai. Rencana nanti wirausaha," katanya.(*)
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana