TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah memperpanjang pencairan bantuan sosial (bansos) beras 10 kg untuk enam bulan pada 2025.
Bansos beras 10 kg memang menjadi salah satu program yang hadir pada tahun 2025.
Sebelumnya, pemerintah berencana membagikan bansos beras 10 kg hanya untuk bulan Januari dan Februari 2025.
Kendati demikian, kini pemerintah memutuskan untuk memperpanjang bansos beras 10 kg selama enam bulan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, bansos beras 10 kg untuk bulan Januari-Februari 2025 akan segera dicairkan.
"Januari-Februari sudah, akan dibagikan oleh Bulog. Tapi sesuai keputusan ratas (rapat terbatas) ditambahkan 4 bulan lagi, jadi 6 bulan," ujarnya dalam konferensi pers di Graha Mandiri, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Namun, untuk 4 bulan tambahan, pemerintah belum memutuskan waktu penyalurannya.
Zulhas bilang, akan dilakukan rapat kembali untuk menentukan waktu yang tepat penyaluran bansos beras setelah Januari-Februari 2025.
Baca juga: Cara Mendapatkan Bansos Anak Sekolah SD sampai SMA, Ada PKH hingga PIP, Bisa Dapat Rp2 Juta
Lantas, seperti apa cara mendapatkan bansos beras 10 kg?
Penerima bansos merupakan kelompok masyarakat yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS adalah adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Dengan demikian, masyarakat yang ingin menjadi penerima bansos harus mendaftarkan diri ke DTKS terlebih dahulu.
Ada dua cara untuk mendaftar DTKS agar bisa mendapatkan bansos, yaitu secara offline dan online.
1. Daftar DTKS secara offline
- Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
- Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
- Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG.
- Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan
desa/kelurahan. - Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
- Selanjutnya, Kepala Daerah akan melakukan pengesahan.
2. Daftar DTKS secara online