Pilkada Kota Bandung 2024

Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada Kota Bandung 2024, Farhan-Erwin Unggul

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Kota Bandung saat menandatangani hasil perolehan suara Pilwalkot Bandung dan Pilgub Jabar.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah rampung melakukan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk Pilkada Kota Bandung dan Pilgub Jabar, Jumat (5/12/2024).

Pilkada Kota Bandung diikuti pasangan calon nomor urut 1 Dandan Riza Wardana-Arif Wijaya, nomor urut 2 Haru Suandharu-Ridwan Dhani Wirianata, nomor urut 3 Muhammad Farhan-Erwin, dan nomor urut 4 Arfi Rafnialdi-Yena Iskandar Masoem.

Sedangkan Pilgub Jabar diikuti pasangan calon nomor urut 1 Acep Adang Ruhiyat-Gitalis Dwi Natarina, nomor urut 2 Jeje Wiradinata-Ronal Supradja, nomor urut 3 Ahmad Syaiku-Ilham Habibie, dan nomor urut 4 Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan.

"Untuk pilwalkot paslon nomor 3 (Farhan-Erwin) unggul  dan untuk pilgub paslon nomor 4 (Dedi-Erwan) unggul," ujar Ketua KPU Kota Bandung, Khoirul Anam Gumilar Winata saat ditemui di Hotel Grand Pasundan, Jumat (6/12/2024).

Baca juga: Hasil Rekapitulasi Sementara Pilkada Indramayu 2024, Lucky Hakim-Syaefudin Unggul di 26 Kecamatan

Khoirul mengatakan, untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandung, paslon nomor urut 1 meraih suara sebanyak 83.498, nomor urut 2 sebanyak 427.448, nomor 3 sebanyak 523.000, dan nomor urut 4 sebanyak 137.672 suara.

"Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jabar di kota bandung, paslon nomor urut 1 sebanyak  53.488, paslon nomor urut 2 sebanyak 64.055, paslon nomor urut 3 372.144 dan paslon nomor urut 4 sebanyak 698.334 suara," katanya.

Setelah rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk Pilkada Kota Bandung dan Pilgub Jabar 2024 ini rampung, maka pihaknya akan langsung melanjutkan ke tahapan selanjutnya.

"Nanti sesuai dengan juknis dan PKPU nomor 18 tahun 2024, KPU memberikan ruang selama 3 hari bagi paslon yang keberatan ataupun ada gugatan ke MK," ucap Khoirul.

Sejauh ini, kata dia, ada beberapa tim dari pasangan calon yang keberatan terutama terkait koreksi angka di data pemilih. Sedangkan untuk perolehan hasil di semua kecamatan dipastikan tidak ada koreksi.

"Ada beberapa catatan, tapi apakah itu ditindaklanjuti secara hukum formil pada MK ataupun perselisihan hasil suara, kita belum tahu," katanya.

Setelan tahapan ini, pihaknya akan menyampaikan hasil perolehan gubernur dan wakil gubernur ke KPU Jabar yang dijadwalkan pada 7 Desember 2024 mendatang.

Berita Terkini