Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung, menangani enam dugaan pelanggaran selama masa kampanye dan masa tenang Pilkada Serentak 2024 dan dugaan tersebut diproses di sentra Gakkumdu.
Berdasarkan hasil temuan Bawaslu Kota Bandung dan laporan dari masyarakat, dugaan pelanggaran tersebut, di antaranya terkait money politics, bagi-bagi sembako, dan netralitas ASN yang dilakukan oleh seorang lurah.
Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Kota Bandung, Indra Prasetyo Hardian, mengatakan, dari total 6 dugaan pelanggaran tersebut, kasus yang mencolok yakni bagi-bagi sembako saat masa tenang.
"Bagi-bagi sembako di masa tenang itu sudah terbukti seharusnya. Cuma si pelaku kabur, barang bukti diamankan karena ada saksi cuma yang bersangkutan kita telepon, kita undang tidak hadir-hadir, malah menghilang," ujarnya saat dihubungi, Selasa (3/12/2024).
Sementara terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, ada seorang lurah yang melakukan foto berpose tiga jari, sehingga yang bersangkutan diduga mendukung salah satu pasangan calon di Pilwalkot Bandung 2024.
"Untuk dugaan pelanggaran lurah itu memang hasil temuan kita berdasarkan informasi dari teman-teman. Kemudian kita langsung melakukan penulusuran, kita telusuri, melakukan pemanggilan dan sebagainya," kata Indra.
Sedangkan dugaan pelanggaran yang lainnya, kata dia, yakni terkait money politics yang dilaporan oleh dua orang ketua RW Kelurahan Pasirluyu, Kota Bandung yang mengaku diberi uang Rp 500 ribu oleh salah satu pasangan calon.
"Kejadiannya 31 Oktober 2024, tapi kita akan lihat dulu kajiannya karena belum teregister, jadi masih boleh dicabut. Dugaannya bagi-bagi uang, katanya di GOR C-tra, namun waktu kita nanya bukan di sana, tapi di rumah besoknya," ucapnya.
Terkait semua pelanggaran tersebut, kata dia, saat itu juga memang sudah ditangani, tetapi pihaknya belum bisa memastikan apakah semuanya terbukti melanggar atau tidak karena hingga kini masih dilakukan kajian.
"Tapi semuanya sudah sampai Gakkumdu, kita sudah meminta keterangan dan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Jadi selama masa kampanye dan masa tenang ada 6 dugaan pelanggaran," kata Indra.