PT DUMIB Bersama Pihak Pemdes Jungjang Sepakat untuk Menempuh Jalur Arbitrase

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum PT DUMIB, Tim Antinomi Law Office yang diwakili oleh Ucok Rolando Parulian Tamba, sepakat tempuh jalur Arbitrase dalam revitalisasi Pasar Jungjun.

"Itu yang sebenarnya secara hakikat harus kita pandang positif," 

"Sehingga kami memandang bilamana ada anasir-anasir, unsur-unsur yang diduga menghalang-halangi pembangunan revitalisasi pasar Jungjang kami pandang telah melakukan perbuatan melawan hukum," katanya.

Baca juga: AFC Kabulkan Usul PSSI Tunjuk wasit "Netral" di Laga Timnas vs Jepang dan Arab Saudi, Dari Mana?

Bahkan Ucok menyebut sempat ada insiden dari oknum yang diduga main hakim sendiri, namun ia percaya bahwa masyarakat dan pedagang memahami keadaan yang terjadi.

"Ya diduga ada oknum yang melakukan penutupan objek pembangunan revitalisasi Pasar Jungjang di mana pada saat itu pembangunan pengecoran sedang berlangsung oleh PT DUMIB.  Penutupan itu tidak memiliki landasan hukum sama sekali sehingga sangat merugikan berbagai pihak antara lain pedagang, mayarakat pengguna jalan, pemilik ruko disekitar dan terutama pihak pengembang yang telah melakukan investasi di bangunan tersebut," uajr Ucok.

Namun beruntung, kata Ucok, keadaan kini sudah kondusif dan bisa diselesaikan dengan kesepakatan bersama yaitu melalui jalur non pengadilan.

Setelah melakukan pertemuan dengan perangkat desa, pihak PT DUMIB menyepakati akan menempuh jalur Arbitrase.

Menurut Ucok, media Arbitrase ini adalah satu mekanisme yang memang sudah disepakati di dalam perjanjianuntuk menyelesaikan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Pihaknya menilai media Arbitrase sebagai langkah yang baik.  

Sementara, Kepala pengelola Pasar Jungjang, Radi, menyebutkan agar pihak pengembang dalam melanjutkan pembangunan pasar tidak dengan cara yang memaksakan.

"Pedagang ingin cepat selesai dibangun tapi sesuai aturan. Kalau PT DUMIB tidak sanggup, ya mangga bagaimana caranya dengan dibentuk Arbitrase, tapi  tidak memaksakan," kata Radi.

Terkait kesepakatan akan menempuh penyelesaian melalui Arbitrase, dirinya menilai ini sebagai langkah yang baik. (*)

Berita Terkini