PT DUMIB Bersama Pihak Pemdes Jungjang Sepakat untuk Menempuh Jalur Arbitrase

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum PT DUMIB, Tim Antinomi Law Office yang diwakili oleh Ucok Rolando Parulian Tamba, sepakat tempuh jalur Arbitrase dalam revitalisasi Pasar Jungjun.

TRIIBUNJABAR.ID - Pengembang pembangunan revitalisasi pasar Jungjang, PT Dunia Milik Bersama (DUMIB) dengan pihak Desa Jungjang akhirnya menyepakati bersama untuk menempuh proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau jalur Arbitrase.

Kedua pihak memilih kesepakatan ini setelah menggelar pertemuan antara tim kuasa hukum PT DUMIB, Ucok Rolando Parulian Tamba dan rekan dari Tim Antinomi Law Office, bersama kuasa hukum Desa Jungjang dan para pedagang pasar, Agus Prayoga di kantor Desa (Kuwu) Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Rabu (6/11/2024).

Arbitrase merupakan metode penyelesaian sengketa yang efektif dan memiliki kekuatan hukum yang sah seperti putusan pengadilan.

Baca juga: Minus Dimas, Eks Persib Ungkap Alasan Pangeran Biru Bisa Tampil Positif di Kandang Lion City

Diketahui, sejak dimulainya pembangunan revitalisasi pasar Jungjang pada 2018 lalu kerap terjadi pro kontra yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Dengan diambilnya kesepakatan bersama ini, kedua belah pihak bisa mendapatkan titik temu pembangunan revitalisasi pasar Jungjang dilanjutkan dan terselesaikan dengan baik.

Agar roda perekonomian dan transaksi penjualan meningkat hingga para pengunjung mendapatkan layanan fasilitas yang lebih optimal.

Kuasa hukum PT DUMIB, Tim Antinomi Law Office yang diwakili oleh Ucok Rolando Parulian Tamba, mengatakan hingga hari ini kliennya sebagai pihak yang masih memiliki wewenang revitalisasi pembangunan pasar Jungjang. 

Wewenang tersebut berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Desa Jungjang Dengan PT. DUMIB Nomor : 001A/SPK-PDJ/KW-INV/II 2018 tentang Kerjasama Pemanfaatan Bangun Guna Serah Berupa Revitalisasi Bangunan Pasar Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun yang Dimohon Oleh PT. DUMIB tertanggal 7 Februari 2018 dan Adendum Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 001A/SPK-PDJ/KW-INV/II 2018 Antara Pemerintah Desa Jungjang Dengan PT.  DUMIB Atas Kerjasama Pemanfaatan Bangun Guna Serah Berupa Revitalisasi Bangunan Pasar Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun tertanggal 26 April 2023.

Baca juga: Beda Persiapan Timnas Indonesia dan Vietnam Jelang ASEAN Cup 2024, Menunjukkan Beda Kelas

"Saya bersama rekan-rekan sejawat advokat selaku kuasa hukum PT DUMIB yang merupakan subjek hukum yang berdasarkan perjanjian berwenang untuk revitalisasi pembangunan pasar desa Jungjang di tahun 2018 dan perjanjian tersebut sampai eksis hingga saat ini," ujar Ucok Rolando dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024)..

Pihaknya mengakui selama ini memang terjadi dinamika, namun dirinya memandang hal ini bisa terselesaikan. Karena pihaknya merasa memiliki itikad baik dengan cara menyelesaikan pembangunan revitalisasi pasar Jungjang.

"Memang ada dinamika yang terjadi, tetapi dinamika tersebut kami pandang bis diselesaikan. Kami memiliki itikad baik bagaimana membangun pasar ini secara sempurna dan (selesai) seratus persen," 

"Kami melihat sudah lima puluh lima persen volume pembangunan di lokasi dan masih ada sisa kurang lebih empat puluh lima persen lagi. Itu harus kami tuntaskan," ujar Ucok Rolando.

Alasan pihaknya harus menuntaskan pembangunan revitalisasi pasar, menurut Ucok, selain untuk kepentingan PT DUMIB, juga menyangkut pada kepentingan hajat hidup orang banyak, khususnya bagi masyarakat Desa Jungjang, baik itu pembeli ataupun pedagang pasar.

"Bahwa dengan terbangunnya pasar tersebut maka ekonomi masyarakat yang ada di desa Jungjang ini akan semakin bagus," katanya.

Ucok menekankan bahwa pasar sebagai titik pertemuan antara penjual dan pembeli mampu menimbulkan peningkatan taraf ekonomi masyarakat.

Halaman
12

Berita Terkini