"Jelas di pasal 12 UU 20 Tahu 2023 pegawai ASN berperan sebagai perencana pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional bebas dari interpensi politik serta bersih dari praktik korupsi kolusi dan nepotisme," tutur Yasti.
Berdasarkan putusan tersebut, pihaknya akan segera menyampaikan rekomendasi sanksi terhadap intansi terkait. (*)