Pilkada Kota Sukabumi

Kadispopar Sukabumi Terbukti Langgar Netralitas ASN, Pj Wali Kota Segera Jatuhkan Sanksi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadjie, segera menentukan sikap terkait Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Tedjo Condro Nugroho, yang telah terbukti melakukan pelangaran Netralitas ASN di Pilkada 2024. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah. 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadjie, segera menentukan sikap terkait Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Tedjo Condro Nugroho, yang telah terbukti melakukan pelangaran Netralitas ASN di Pilkada 2024. 

Kusmana Hartadjie bakal segera memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

Kendati demikian, pihaknya sampai saat ini masih menungu keterangan resmi dari pihak Bawaslu. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Anggota DPRD Indramayu Disekap di PerbatasanThailand-Myanmar

"Dari Bawaslu secara tertulis belum, tapi secara informasi kita kan sudah tahu semua mendengar dari rilis yang disampaikan," tutur Kusmana, Rabu (09/10/2024). 

Setelah menerima surat resmi dari Bawaslu, menurut Kusmana, pihaknya baru bakal segera menentukan sanki yang diberikan kepada Kadis Disporapar. 

Meski belum menyebutkan jenis sanksinya, namun menurut Kusmana, pelanggaran yang dilakukan pelanggaran Kadis Tejdo tidak masuk dalam kategori ringan. 

"Untuk itu nanti akan diproses bagaimana ketentuan disiplin pegawai. Jelas pelanggaran disiplin sudah masuk, tidak ada ringan tapi sedang," tutup Kusmana. 

Sebelumnya, Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Sukabumi memutuskan salah seorang ASN pejabat eselon II melanggar Netralitas ASN.

ASN itu adalah Kepala Dinas Kepemudaan Olah Raga dan Pariwisata, Tedjo Condro Nugroho.

Baca juga: Pengunjung Pasar Palabuhanratu Sukabumi Sempat Panik Saat Satu Kios Terbakar, Diduga Arus Pendek

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, mengatakan berdasarkan laporan masyarakat dan pengkajian Bawaslu, kegiatan Hari Olah Raga Nasional (Haornas) yang digelar di Lapang Merdeka Kota Sukabumi menjadi temuan Bawaslu. 

"Haornas ini berawal dari informasi yang diterima dan penulusuran, akhinya ditemukan syarat formil materilnya. Setelah itu kita lakukan pembahasan dengan kajian lebih lanjut melalui klafikasi disentra Gakkumdu," kata Yasti Selasa (08/10/2024). 

Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang dimintai keterangan, kegiatan Haornas tersebut tidak mengarah kepada tindak pidana dugaan membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan Paslon lainnya. 

"Sudah putus, hasilnya adalah terhadap pidananya tidak terpenuhi, akan tetapi unsurnya masuk ke dalam dugaan pelanggaran hukum lainnya yaitu terkait netralitas ASN kode etik dan disiplin," jelas Yasti. 

Baca juga: KISAH Haru Rendi Arif Pratama, Disabilitas yang Diterima Bintara Polri, Pernah Dibully Teman Sendiri

Adapun dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan Tedjo dalam Haornas pada 19 September di Lapang Merdeka, yaitu terdapat adanya atribut bakal pasangan calon dan tidak adanya pencegahan yang dilakukan. 

Halaman
12

Berita Terkini