TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina tahun 2016 kembali dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan setempat, Jumat (27/9/2024).
Sidang ini menyebabkan kemacetan parah di Jembatan Talun, jalur penghubung antara Kota dan Kabupaten Cirebon, dari dua arah.
Jembatan Talun merupakan salah satu lokasi penting dalam kasus tersebut, karena disebut sebagai tempat kejadian kecelakaan yang menewaskan Vina dan Eki, sebelum kemudian diduga sebagai pembunuhan.
Pemeriksaan ini diajukan oleh pemohon untuk menggali fakta baru dalam kasus yang kontroversial tersebut.
Pantauan di lokasi menunjukkan rombongan tim kuasa hukum, majelis hakim dan termohon tiba di Jembatan Talun sekitar pukul 14.30 WIB.
Sebelumnya, polisi telah menutup jalur dari Kalitanjung menuju Sumber, serta menerapkan sistem contra flow untuk arus dari Kota Cirebon.
Namun, arus lalu lintas mendadak tersendat saat sidang di jembatan dimulai.
Hal ini terjadi ketika saksi yang dihadirkan meminta pemeriksaan dilakukan di titik lain yang berada di jalur berlawanan.
Akibatnya, kemacetan sepanjang 500 meter tak terhindarkan.
Baca juga: Cerita Linda Berubah Mendadak Kesurupan Lagi 7 Hari Pasca Eky Vina Tewas, Ogah Disalahkan Terpidana?
Petugas gabungan dari Satlantas Polresta Cirebon dan Polres Cirebon Kota berjibaku mengurai kemacetan dan perlahan kendaraan bisa bergerak meski hanya dengan kecepatan sekitar 10 kilometer per jam.
Sidang di tempat berlangsung di tujuh lokasi berbeda, termasuk di Jembatan Talun, Jalan Perjuangan depan SMPN 11 Cirebon, warung Bu Nining, Rumah Hadi, Rumah Pak RT Pasren, lahan kosong di Gang Bakti 1 dan warung Madura.
Antusiasme warga setempat yang memadati lokasi-lokasi tersebut membuat petugas kewalahan menjaga kelancaran proses sidang.
"Warga berkerumun, jadi agak sulit untuk menertibkan jalannya sidang,” ujar salah seorang petugas di lokasi seperti dikutip Tribun, Jumat (27/9/2024).
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Arie Ferdian telah mengabulkan permohonan pemeriksaan setempat dalam sidang Rabu (25/9/2024).
Namun, ia menegaskan bahwa pemeriksaan hanya dapat dilakukan siang hari demi alasan keamanan.
"Permintaan untuk pemeriksaan malam hari kami tolak karena faktor keamanan. Tidak bisa diprediksi apa yang mungkin terjadi di malam hari," ucap Arie.
Arie juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Pemohon harus memastikan situasi aman selama pemeriksaan di lokasi kejadian," jelas dia.
Sementara itu, Rully Panggabean, salah satu anggota tim kuasa hukum terpidana, menegaskan bahwa pemeriksaan di tempat sangat penting untuk mengungkap fakta baru.
"Kami yakin ini bukan kasus pembunuhan, melainkan kecelakaan."
"Ada saksi yang melihat kejadian tersebut sebagai kecelakaan, dan kami ingin membuktikan hal ini di hadapan majelis hakim,” kata Rully.
Rully juga menyoroti kesaksian Aep, yang mengklaim melihat wajah pelaku dari jarak 50 meter pada malam hari.
"Menurut ahli mata yang kami hadirkan, melihat detail wajah dari jarak lebih dari 15 meter di malam hari itu mustahil."
"Kami akan buktikan ini di lokasi kejadian," ujarnya.
Sidang pemeriksaan setempat ini diharapkan bisa memberikan kejelasan baru dalam kasus yang selama ini penuh kontroversi, terutama terkait dengan kesaksian dan bukti yang dihadirkan.
(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto )