Kejari Kota Cirebon Siap Tetapkan Tersangka Korupsi Gedung Setda, Target Sebelum Akhir Agustus

Seluruh saksi yang berkaitan dengan proyek tersebut telah dimintai keterangan, termasuk mantan Wali Kota Cirebon dan saksi ahli.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
WAWANCARA - Kepala Kejari Kota Cirebon, M. Hamdan S. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon memastikan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon memastikan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon.

Langkah ini ditargetkan rampung sebelum akhir Agustus 2025.

Kepala Kejari Kota Cirebon, M. Hamdan S mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi hasil pemeriksaan fisik dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) dan tengah menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Insyaallah segera, dalam waktu dekat. Kita sudah punya hasil audit dari Polban, Alhamdulillah BPK juga kalau secara garis besar sudah dapat, tinggal minta resmi turunnya saja,” ujar Hamdan saat ditemui di sela kegiatan Gerakan Pangan Murah di Kantor Kejari Kota Cirebon, Selasa (12/8/2025).

Baca juga: Eks Menag Yaqut Dilarang ke Luar Negeri oleh KPK, Terkait Pemeriksaan Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menurut Hamdan, seluruh saksi yang berkaitan dengan proyek tersebut telah dimintai keterangan, termasuk mantan Wali Kota Cirebon dan saksi ahli.

“Kemarin kita memeriksa semua saksi ahli, termasuk mantan wali kota sudah kita minta keterangan."

"Semua yang berperan tidak luput dari pemeriksaan,” ucapnya.

Sejauh ini, Kejari telah memeriksa 50 saksi.

Hamdan memaparkan, lamanya proses penyidikan disebabkan koordinasi intensif dengan Polban dan BPK untuk memastikan hasil audit.

“Calon tersangka, semua yang terlibat saya pastikan tersangka."

"Secepat mungkin akan kita tetapkan, jangan sampai lewat Agustus,” jelas dia.

Kasus dugaan korupsi Gedung Setda mencuat setelah Inspektorat Kota Cirebon menemukan adanya temuan Rp 32,4 miliar yang belum dibayarkan oleh kontraktor ke kas daerah.

Dari jumlah itu, Rp 11 miliar di antaranya berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait pembangunan gedung Setda.

Kepala Inspektorat Kota Cirebon, Asep Gina Muharam menjelaskan, penyebab temuan BPK beragam, mulai dari kekurangan volume pekerjaan, kelebihan pembayaran, hingga denda keterlambatan yang seharusnya dibayarkan kontraktor ke kas daerah.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved