Hal lainnya, yaitu surat pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000. Surat Pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945 ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000.
"Surat pernyataan bukan anggota legislatif dan yudikatif ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000, surat pernyataan bersedia berhenti sementara bagi ASN, TNI dan Polri ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000, dan surat perrnyataan bukan anggota partai politik (Non Partisan) ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000," pungkasnya.
Persyaratan dan kelengkapan administrasi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat dapat diunduh melalui website Pemerintah Provinsi Jawa Barat https://jabarprov.go.id/ mulai tanggal 31 Agustus 2024 pukul 15.00 WIB. Berkas dokumen pendaftaran dapat di upload kembali pada laman yang sama mulai tanggal 31 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB
Pendaftar yang memenuhi persyaratan dan lolos seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 5 Oktober 2024 di website Pemerintah Provinsi Jawa Barat https://jabarprov.go.id/ dan berhak mengikuti proses seleksi selanjutnya.