TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - DPRD Provinsi Jawa Barat terus mengawal proses pendaftaran dan seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat Periode 2024-2027. Hal ini dalam rangka melaksanakan amanat Undang Undang RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat, Dadang Rahmat Hidayat, mengatakan sedikitnya ada 14 persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPID Provinsi Jabar.
"Yang pertama, yaitu harus warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kedua, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketiga, sehat jasmani dan rohani," ujar Dadang Rahmat, Sabtu (31/8/2024).
Terkait pendidikan, dia menyampaikan, pada persyaratan di poin keempat calon anggota diharuskan berpendidikan paling rendah Sarjana Strata 1 (S1) atau yang setara. Sedangkan di poin lima, berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 65 tahun saat mendaftar
"Poin ke enam itu berdomisili di wilayah Jawa Barat. Ketujuh, memiliki integritas dan dedikasi tinggi untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, jujur, adil serta berkelakuan tidak tercela. Delapan, harus emiliki kepedulian atau wawasan atau pengetahuan, keahlian dan pengalaman di bidang penyiaran," paparnya.
Poin sembilan, dia sampaikan, calon anggota tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan media massa. Kesepuluh, bersedia diberhentikan sementara dari status ASN, anggota legislatif atau yudikatif jika terpilih menjadi anggota KPID Jawa Barat.
Kesebelas, tidak pernah dijatuhi pidana dengan hukuman penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dua belas, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN, TNI, Polri atau Pegawai Swasta
"Ketiga belas. tentunya tidak terkait dengan partai politik atau Non Partisan. Poin terakhir atau keempat belas, Seluruh peserta diharuskan dan bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi," katanya.
Sementara tata cara pendaftaran, dik dokumen kelengkapan administrasi hanya dilakukan secara daring pada tanggal 31 Agustus 2024 sampai 1 Oktober 2024 melalui laman https://jabarprov.go.id/ dengan mengunggah hasil pemindaian (scan) dokumen (max 5 MB).
"Dokumen itu mulai dari Formulir Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPID Provinsi Jawa Barat 2024 – 2027 yang ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) berdomisili di Jawa Barat dilegalisir oleh pejabat berwenang. Berpendidikan paling rendah S1 atau setara, Ijazah ( dilegalisir)," katanya.
Dadang menambahkan, para calon anggota harus pula menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani/jiwa dari rumah sakit pemerintah
"Termasuk surat keterangan bebas NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah," imbuhnya.
Bagi ASN, TNI maupun Polri maka para calon anggota harus mendapatkan surat Izin dari Pimpinan Instansi/Lembaga tempat bekerja.
Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat pun harus disertakan. Surat keterangan tidak pernah dihukum penjara karena suatu putusan pidana dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi setempat.
Persyaratan yang lainnya, yaitu pas foto berwarna berukuran 4×6, menyerahkan Makalah tentang Visi dan Misi sebagai Calon Anggota KPID Provinsi Jawa Barat (ukuran A4 dan diketik rapi 3 halaman,dengan font Times New Roman, ukuran font 12 spasi 1,5), daftar Riwayat Hidup ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000.