4. Pelamar memilih jenis seleksi CPNS;
5. Pelamar memilih instansi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dilanjutkan dengan mengisi isian yang diperlukan;
6. Pelamar mengisi riwayat pekerjaan dan/atau riwayat penulisan ilmiah, jika ada;
7. Pelamar wajib mengunggah hasil scan dokumen persyaratan asli meliputi:
- Pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah;
- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan, pastikan yang dilampirkan merupakan KTP di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN;
- Surat lamaran yang diketik atau ditulis tangan, ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diberi tanggal sesuai rentang tanggal pendaftaran, ditandatangani, serta dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,00. Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id;
bagi pelamar yang sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas (selain ASN PPPK), melampirkan juga surat persetujuan untuk mengikuti seleksi pengadaan CPNS T.A. 2024 dari pimpinan yang berwenang/PPK/PyB. Surat persetujuan untuk mengikuti seleksi pengadaan CPNS T.A. 2024 tersebut dapat menggunakan format surat persetujuan yang disediakan oleh Kemendikbudristek (contoh terlampir) atau format surat persetujuan lainnya dari instansi/lembaga yang bersangkutan; dan
- File surat lamaran dan surat persetujuan tersebut digabungkan dalam 1 (satu) filedan kemudian diunggah ke laman SSCASN.
- ijazah sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar dengan tanggal ijazah tidak melebihi rentang tanggal pendaftaran;
- bagi lulusan luar negeri wajib melampirkan ijazah dan surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
- bagi kebutuhan jabatan yang mensyaratkan sertifikat keahlian/profesi, melampirkan sertifikat keahlian/profesi yang diterbitkan oleh lembaga berwenang, sesuai dengan persyaratan kebutuhan jabatan;
- bagi kebutuhan jabatan yang memiliki persyaratan tambahan berupa bidang minat atau pendidikan jenjang sebelumnya, maka wajib
- melampirkan pula dokumen yang menunjukkan informasi bidang minat atau ijazah jenjang pendidikan sebelumnya. ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan diunggah dalam 1 (satu) file. ijazah sementara/Surat Keterangan Lulus (SKL) tidak dapat digunakan untuk melamar. transkrip nilai bagi lulusan jenjang D-III s.d. S-3/daftar nilai
- bagi lulusan SLTA/SMK/SMA sederajat, dengan ketentuan: bagi lulusan dalam negeri melampirkan transkrip nilai/daftar nilai sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar
- bagi lulusan cumlaude, melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa pelamar lulus dengan predikat "dengan pujian"/cumlaude, apabila keterangan predikat "dengan pujian"/cumlaude tidak tertera pada ijazah/transkip nilai bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude.