CPNS 2024

Jadwal dan Persyaratan Daftar CPNS 2024 di Kemendikbud Ristek, Baru Dibuka Hari Ini, Lengkap Caranya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI CPNS

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini cara dan syarat daftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). 

Berdasarkan unggahan Instagram Kemendikbud, Sabtu (31/8/2024), Kemendikbud membuka 12.843 formasi bagi CPNS dan 25.404 formasi bagi PPPK 2024. 

“Formasi dibuka untuk lulusan SMA, D3, D4, S1, S2/Spesialis, dan S3/Subspesialis,” tulis akun Kemendikbud.

Sedangkan untuk rincian alokasi Tahun Anggaran 2024, kuotanya dibagi untuk Jabatan Fungsional sejumlah 12.462, Dosen sejumlah 10.395 2, formasi Teknis lainnya sejumlah 2.067, dan Jabatan Pelaksana Tenaga Kependidikan sejumlah 381. 

Secara umum pendaftaran CPNS 2024 ditutup 6 September nanti. 

Baca juga: Daftar 48 Formasi CPNS 2024 di Badan Karantina Indonesia, Masih Sepi Pelamar, Peluang Besar Lolos

Namun khusus pendaftaran CPNS di Kemendikbud akan ditutup pada 13 September 2024 mendatang. 

Berikut persyaratan mendaftar CPNS 2024 di Kemendikbud Ristek.

Persyaratan umum CPNS 2024 Kemendikbud Ristek

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 

2. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN): 

- Pelamar lulusan SLTA/SMK/SMA Sederajat sampai dengan S-2/Spesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari; 
- Pelamar jabatan fungsional dosen dengan kualifikasi pendidikan S-3/Subspesialis serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari; 

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;  

Halaman
1234

Berita Terkini