TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penyidik Mabes Polri memeriksa 2 terpidana kasus Vina Dewi Arsita atau Kasus Pembunuhan Vina atas nama Eko dan Jaya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Bandung atau Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung pada Selasa (6/8/2024).
Tim kuasa hukum Eko dan Jaya, Wienarno Djati mengatakan penyidik Mabes Polri memeriksa terpidana Eko dan Jaya mulai pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, penyidik Mabes Polri sempat memeriksa terlebih dahulu para terpidana lainnya yakni Eka, Hadi, Rivaldi, dan Suprianto di Rutan Kebon Waru, Kota Bandung pada Senin (5/8/2024) lalu.
Mereka diperiksa terkait dugaan laporan palsu Aep dan Dede dalam Kasus Pembunuhan Vina yang terjadi 27 Agustus 2016 silam.
"Ini acara kedua setelah kemarin, pemeriksaan saksi selaku keluarga terpidana yang melaporkan ke Mabes Polri tempo hari. Kemarin memeriksa empat terdakwa di Kebon Waru," ujarnya saat diwawancarai pada Selasa (6/8/2024).
Namun meskipun begitu, Wienarno menjelaskan, dirinya belum bisa memberikan detail apapun perihal pelaporan yang dilakukan Dede dan Aep terhadap 7 terpidana kasus pembunuhan Vina.
Baca juga: Kuasa Hukum Saka Tatal Bilang Ajaib Kalau Vina Diperkosa
Kendati begitu, dirinya mengatakan bahwa Dede telah mencabut keterangan palsu di muka penyidik.
Hal itu lantaran Dede, tidak pernah dihadirkan di muka persidangan pada kasus Vina terdahulu.
"Itu yang tempo hari kami laporan ke Mabes Polri. Jadi saudara Eko dan Jaya ini, sebagai saksi pihak pelapor," katanya.
Wienarno menegaskan, hingga saat ini, pihaknya hanya melakukan pendampingan.
Setelah hasilnya keluar, dirinya baru akan menjelaskan panjang lebar.
"Kami juga sama-sama masih menunggu dari pihak Mabes Polri ini akan melakukan penyidikan, dalam hal ini melakukan penyidikan terhadap laporan dari keluarga terpidana tentang adanya laporan palsu," ucapnya.(*)
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama