TRIBUNJABAR.ID - Sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus kematian Vina dan Eki, Saka Tatal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Kamis (1/8/2024).
Agenda terakhir dari sidang PK Saka Tatal ini yaitu menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Prof. Dr. Mudzakkir.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Rizka Yunia ke Mahkamah Agung untuk selanjutnya menggelar sidang putusan.
Berikut adalah fakta-fakta seputar sidang PK Saka Tatal:
1. Hadirkan Prof Mudzakkir
Prof Mudzakkir adalah saksi ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) yang didatangkan oleh pihak Saka Tatal.
Dalam persidangan, Mudzakkir berharap Mahkamah Agung (MA) memberikan pertimbangan secara objektif dalam memutus PK yang diajukan Saka Tatal.
MA yang selama ini hanya mempertimbangkan judex juris harus turun sedikit untuk membuktikan judex facti, sehingga putusan yang diambil semakin baik.
Baca juga: Jaksa Ungkap Alasan Tolak Novum Saka Tatal, Tetap Yakin Vina dan Eki Cirebon Korban Pembunuhan
"Sekarang MA harus membuktikan judex facti plus judex juris agar putusannya menjadi baik, karena melihat fakta-fakta pembuktian dan sebagainya," kata Prof Mudzakkir setelah persidangan.
Mudzakkir mengatakan, novum yang disampaikan kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang PK juga seharusnya membuat MA membaca lebih komprehensif melalui pertimbangan judex juris dan judex facti.
Mudzakkir juga membenarkan langkah Saka Tatal dan kuasa hukumnya dalam mencari keadilan melalui pengajuan PK, karena akan menjadi rekaman untuk diperiksa kemudian menyimpulkannya.
"Nantinya, majelis yang memeriksa akan membuat kesimpulan melalui rekaman yang terjadi sekarang, dan kami berharap majelis PK di MA mempertimbangkan judex juris serta judex facti," ujar Prof Mudzakkir.
Ia meyakini jika MA turut mempertimbangkan kedua hal tersebut, yakni judex juris dan judex facti, maka bakal melahirkan putusan PK Saka Tatal yang benar-benar adil.
Menurutnya, judex facti mempertimbangkan semuanya dari mulai fakta-fakta hukum yang diajukan oleh pemohon PK dari mulai novum, salah penerapan hukum dalam proses penyidikannya, dan lainnya.
"Menurut saya jika mempertimbangkan judex facti dan judex juris maka MA akan menemukan kebenaran materil, kemudian dari situ bisa mengambil keputusan yang adil," kata Prof Mudzakkir.