Cara Cek Pengumuman PPDB Jabar 2024 Tahap 2 Lewat Website dan Aplikasi Sapawarga, Diumumkan Hari Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah orang tua siswa masih menunggu meski server sedang down atau error saat akan melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di SMA Negeri 1 Bandung, Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/6/2024).

Jadwal daftar ulang PPDB Jabar 2024 tahap 2 adalah pada tanggal 8 dan 9 Juli 2024 mendatang.

Sementara untuk cara daftar ulang sendiri bisa dicek di sekolah tujuan. Secara garis besar, ini caranya:

1. Daftar ulang dilakukan secara daring atau melalui WhatsApp yang mudah diakses oleh semua peserta didik yang diterima dan sudah dicantumkan pada SOP PPDB sekolah yang diunggah di website PPDB.

2. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri. Peserta didik yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditanda tangan orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.

3. Persyaratan daftar ulang secara daring bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima, disesuaikan petunjuk daftar ulang pada Program Kerja PPDB sekolah penerima yang dapat dilihat pada website PPDB.

4. Jika pendaftaran secara daring terkendala, daftar ulang secara luring dilakukan sebagai berikut:

  • Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online)
  • Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman)
  • Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan
  • Menunjukkan dokumen persyaratan asli

5. Peserta didik yang diterima pada tahap 1 tetapi tidak diambil, wajib mengundurkan diri saat daftar ulang agar sistem tidak mengunci saat peserta didik akan mendaftar kembali pada tahap 2.

Jika ada calon peserta didik yang dinyatakan telah diterima namun tidak melakukan daftar ulang atau mengundurkan diri, maka daya tampung diisi oleh calon peserta didik cadangan yang belum mendapat sekolah dengan memprioritaskan jarak terdekat sekolah dengan domisili calon peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.

Calon peserta didik cadangan adalah peserta didik yang memenuhi persyaratan, namun tidak masuk dalam kuota daya tampung sekolah.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

 

Berita Terkini