PPDB 2024

Dokumen Persyaratan Jalur Prestasi PPDB Jabar 2024 SMA/SMK Tahap 2, Bisa Nilai Rapor atau Perlombaan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pendaftaran PPDB---Pendaftaran jalur prestasi PPDB Jabar 2024 SMA/SMK akan dibuka untuk tahap kedua pada 29 Juni 2024.

TRIBUNJABAR.ID - Pendaftaran jalur prestasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat (PPDB Jabar) 2024 SMA/SMK akan dibuka untuk tahap kedua.

Pendaftaran PPDB Jabar 2024 tahap kedua akan dibuka pada 29 Juni 2024.

Calon peserta didik yang tidak diterima dari tahap 1 dan tidak bersedia disalurkan, bisa ikut mendaftar pada tahap kedua ini.

Untuk jalur prestasi, terdapat dua kategori yaitu prestasi nilai rapor dan kejuaraan.

Calon peserta didik bisa mendaftar salah satu dari kedua kategori jalur prestasi tersebut.

Baca juga: Cara Daftar PPDB Kota Bandung 2024 Tahap 2 SMP Jalur Prestasi Rapor/Kejuaraan, Siapkan Sertifikat

Dokumen Persyaratan

Pertama, siapkan dulu dokumen persyaratan umum sebagai berikut:

1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai atau dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.

2. Akta kelahiran/kartu identitas anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.

3. Kartu tanda penduduk orang tua peserta didik.

4. Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data calon peserta didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan dibubuhi materai dan ditandatangan orang tua (format dapat diunduh pada situs PPDB).

5. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.

Kemudian, siapkan dokumen persyaratan khusus yaitu:

1. Data nilai raport aspek kognitif (pengetahuan) semua mata pelajaran semester 1 sampai 5, bagi pendaftar jalur prestasi rapor dan SMK;

2. Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan lembaga lainnya.

Halaman
12

Berita Terkini