1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpengalaman sama dengan ijazah SMP/ijazah progam paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama setingkat dengan SMP atau seurat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu ujian sekolah, jika ijazah belum terbit
2. Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak
3. Kartu Tanda Penduduk Orangtua Peserta Didik
4. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas Orangtua yang menyatakan data Calon Peserta Dididk asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orangtua (format Surat Tanggung Jawab Mutlak/Pakta Integritas Orangtua dapat diunduh pada website PPDB)
Klik tautan ini untuk download dokumenSurat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas Orangtua >>> Download
Dokumen Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA) yaitu Kartu keluarga yang telah menerangkan calon peserta didik telah berdomisili paling singkat satu tahun.
Sementara, bagi pendaftar yang tidak tinggal dengan wali/orang tua berlaku ketentuan:
1. Telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada kartu keluarga wali dengan sekolah asal saat kelas 9.
2. Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah.
3. Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal jika orang tua telah meninggal dunia.
4. Melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang jika orang tua telah bercerai.
5. Wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima peserta untuk berdomisili dan tercantum dalam kartu keluarganya. Serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua.
6. Ketentuan nomor 1-5 hanya diperuntukkan bagi lulusan tahun 2024, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan peserta yang berasal dari SMP/MTs berasrama (boarding school).
Jadwal Pendaftaran PPDB Tahap 1 Jawa Barat