4. Seleksi

Seleksi ini dilakukan oleh sistem, meliputi pemeriksaan, di antaranya:
- Rapat koordinasi KS dan Cabang Dinas bagi KETM tidak lolos
- Pemetaan CPD KETM berdasarkan domisili
- Penyaluran sesuai sekolah terdekat (Negeri/Swasta) dengan domisili
5. Penetapan
Setelah melalui seleksi tersebut berikutnya adalah penetapan, melalui:
- Rapat dewan guru dan kepala sekolah, penetapan hasil PPDB
- Satuan pendidikan berkoordinasi dengan Cabang Dinas
- Data akan diinput ke website PPDB.
- CPD yang tidak bersedia disalurkan dapat mendaftar PPDB tahap 2 mengikuti seleksi sesuai aturan
6. Pengumuman
Setelah proses penetapan, tahapan selanjutnya CPD yang lolos akan diumumkan.
Sebelum mengetahui melakukan pendaftaran PPDB Tahap 1, berikut ketahui terlebih dahulu jalur pendaftaran, kuota yang tersedia dan persyaratannya.
Jalur PPDB SMA/SMK Tahap 1
Zonasi:
Zonasi merupakan jalur PPDB pada SMA dengan seleksi menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif dan letak satuan pendidikan
Prioritas Terdekat
Zonasi ini juga sama halnya dengan jalur PPDB SMK untuk Jalur Prioritas Terdekat
Afirmasi KETM dan PDBK: