Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Satu fakta baru terungkap dari kasus pembunuhan terhadap Indah Fitriani (22), gadis yang ditemukan meninggal dunia di sungai wilayah Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Minggu (5/5/2024).
Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Hario Prasetyo Seno mengungkapkan, setelah dilakukan pengecekan di ponsel milik salah satu pelaku, CH (23), ternyata pelaku ini sering melakukan obrolan dengan wanita lain secara acak.
Meskipun begitu, saat itu yang merespons hanyalah korban.
"Setelah melakukan pengecekan di HP milik pelaku ternyata diketahui pelaku ini sering chat wanita lain secara random dan di saat bersamaan ada tiga orang wanita yang dihubungi oleh pelaku."
"Namun saat itu yang merespons hanya korban," ujar Hario saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2024).
Menurut Kasat, motif pelaku dalam melakukan tindakan tersebut adalah ingin menguasai barang milik korban.
Pelaku tidak semata-mata mengincar Indah, tapi siapa pun yang menyaut pesan dari dia akan menjadi sasaran.
Sebelum berbalas pesan, baik Indah maupun pelaku saling mengenal selama kurang lebih lima bulan terakhir melalui Facebook.
"Berawal dari chattingan pelaku kepada korban untuk mengajak korban mengerjakan tugas kuliahnya di kediaman pelaku karena saat itu korban butuh jaringan wifi untuk mengerjakan tugas, korban tertarik dan pelaku mengajak makan di luar," ucapnya.
Lebih lanjut, Hario menjelaskan bahwa saat peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (3/5/2024) malam itu, korban masuk ke rumah pelaku, korban sempat ke kamar mandi kemudian ke kamar.
Pelaku kemudian melakukan pemukulan ke pelipis korban menggunakan balok kayu.
"Kemudian ketika korban pingsan, pelaku Candra menyetubuhi korban kemudian bergantian dengan Fahmi."
"Setelah selesai disetubuhi dan korban sudah tidak bernyawa, mayat korban dibungkus ke dalam karung dan dibuang ke kali dibelakang rumah pelaku dibantu pelaku lainnya FH (21), yang sekarang dua-duanya sudah ditangkap," jelas dia.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP, Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.