Guru Cabul di Cianjur Dibekuk Polisi

BREAKING NEWS: Cabuli Anak Didik yang Baru Berusia 10 Tahun, Oknum Guru SD di Cianjur Dibekuk Polisi

Penulis: Fauzi Noviandi
Editor: Hermawan Aksan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto mengatakan, HO (28), seorang guru SD asal Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diamankan polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya.

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - HO (28), seorang guru SD asal Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diamankan polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menjelaskan, penangkapan terdahap oknum guru tersebut dilakukan berdasarkan adanya laporan dari orang tua murid.

"Oknum guru yang kami amankan tersebut adalah HO (28) karena telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak didiknya yang berusia 10 tahun," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (29/2/2024).

HO, kata dia, diamankan di wilayah Kecamatan Pacet pada Kamis (28/2/2024).

Selain itu, jajarannya pun mengamankan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian korban dan hasil visum et repertum korban."

"Hingga saat ini terduga pelaku masih diperiksa unit PPA Polres Cianjur," ucapanya.

Tono mengatakan, saat ini status HO telah ditetapkan sebagai tersangka dan pihaknya masih mendalami kasus pencabulan tersebut karena adanya korban lain.

“Dikhawatirkan ada korban lainnya. Kami masih terus menggali keterangan dari tersangka. Namun pelaporan ke kita baru ada satu orang," katanya.

Tono mengatakan, berdasarkan pengakuan, tersangka melakukan aksi tindakan tersebut atas motif syahwat terhadap korban yang merupakan anak didiknya.

“Karena merasa terangsang terhadap korban saat mengajarinya membaca sajak di perpustakaan sekolah, kemudian pelaku melakukan perbuatan tidak terpuji kepada korban," ucapnya.

Tono menambahkan, atas perbuatanya tersangka dikenai Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)

#TribunBreakingNews

Berita Terkini