Kejari Cianjur Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi PJU, Kini Ada Tiga Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA BARU - Petugas Kejaksaan Negeri Cianjur memborgol MA, tersangka baru dugaan korupsi pengadaan PJU tahun anggaran 2023 senilai Rp40 miliar di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur. Sejauh ini total jumlah terangka menjadi tiga orang.

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Jumlah terangka kasus korupsi pengadaan PJU tahun anggaran 2023 senilai Rp40 miliar di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur menjadi tiga orang.

Bertambahnya tersangka kasus korupsi yang telah merugikan uang negara tersebut setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan lagi satu orang tersangka lagi dalam kasus tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, mengungkapkan pihaknya kini sudah menetapkan kembali satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi PJU.

"Satu orang yang sudah kita tetapkan jadi tersangka tersebut yaitu, AM. Tersangka merupakan penyedia pada pelaksanaan proyek PJU tahun anggaran 2023 tersebut," katanya pada wartawan, Selasa (5/8/2025).

Baca juga: Kejari Cianjur Dalami Aliran Dana Korupsi PJU, Dadan Ginanjar Belum Bernyanyi

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor: Print – 2514/M.2.27/Fd.2/07/2025 tanggal 28 Juli 2025. Kini tersangka sudah dilakukan penahanan.

"Kami telah menahan satu orang tersangka berinisial AM, Senin (4/8/2025). Sehingga jumlah kasus korupsi PJU sudah ada tiga orang," katanya.

Angga menambahkan, tersangka AM dititipkan di Lapas Cianjur demi kepentingan proses penyidikan dan dikawal Tim Intelijen Kejari Cianjur.

Sebelumnya, Kepala Dinas aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PJU tahun anggaran 2023 senilai Rp40 miliar.

Dalam pengungkapan kasus korupsi PJU di Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan dua orang tersangka pada Kamis (24/7/2025).

Dari kedua tersangka tersebut, satu diantaranya adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan, Dadan Ginanjar, yang kini menjabat Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, dan satu lainya konsultan MIH.

Baca juga: Bupati Dukung Penuh Pemberantasan TPPO Hingga Tindak Tegas: Jangan Ada Warga Subang Jadi Korban

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur Kamin mengatakan, terkait dengan penanganan kasus korupsi PJU tahun anggaran 2023 senilai Rp40 miliar di Dishub Cianjur, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka.

"Kedua orang tersangka, yakni Dadan Ginanjar yang saat itu menjabat kepala Dishub. Saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Sedangkan satu tersangka lainya lanjut dia, yaitu MIH selaku konsultan perencana," ucapnya pada wartawan, Jumat (25/7/2025).

Menurutnya, tersangka Dadan Ginanjar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melaksanakan tugas tidak sesuai dengan ketentuan dan tersangka MIH selaku konsultan perencana dalam kegiatan pemasangan PJU yang tidak mempunyai sertifikasi keahlian.

"MIH juga melakukan pinjam bendera kepada PT GS dan PT SYB untuk wilayah utara dan selatan dengan membuat perencanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan," katanya. (*)

Berita Terkini