TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau kasus Subang akan memasuki masa persidangan setelah coblosan atau setelah Pemilu 2024.
Kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Subang.
Terkait waktu persidangan, Kajari Subang Akhmal Qodrat menegaskan, kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia. Mustika Ratu tersebut, secepatnya akan kita sidangkan.
"Secepat mungkin akan kita sidangkan, kita nunggu kesiapan para jaksa penuntut umum, kalau jaksa sudah siap kita akan gelar Sidang. Mudah-mudahan habis Pencoblosan bisa kita gelar sidangnya di Pengadilan Negeri Subang," ucapnya
Adapun untuk tuntutan dari Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sendiri, Para tersangka yang terlibat pembunuhan berencana yang menewaskan Ibu dan Anak di Jalancagak tersebut terancam Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara," ujarnya
Menjelang sidang, nasib berbeda dialami dua tersangka yang sudah ditahan yakni Muhamad Ramdhanu dan Yosep Hidayah.
Yosep Hidayah adalah suami mendiang Tuti Suhartini sekaligus ayah dari Amalia Mustika Ratu.
Yosep Hidayap diduga menjadi dalang utama kasus pembunuhan yang terjadi 18 Agustus 2021 silam.
Sementara Muhamad Ramdhanu alias Danu adalah keponakan Tuti.
Mereka adalah dua dari lima tersangka kasus Subang.
Tiga tersangka lain, Mimin Mintarsih dan dua anaknya, Arigi dan Abi tidak ditahan.
Mimin Mintarsih adalah istri siri Yosep Hidayah.
Nasib berbeda dua tersangka kasus Subang itu diungkap Qodrat.
Yosep Hidayah sudah dipindahkan ke Lapas Subang sementara Danu kembali ditahan di Polda Jabar.